Kesal Karena Suami Menikah Lagi, Sang Istri Nekat Potong Kelamin Suami Hingga Putus

Kesal Karena Suami Menikah Lagi, Sang Istri Nekat Potong Kelamin Suami Hingga Putus

BANYUASIN – Diduga kesal mendengar pengakuan suaminya yang telah menikah lagi LY (33 Tahun) nekat memotong alat kelamin suaminya RH (33 Tahun) hingga putus menggunakan pisau cutter. Peristiwa ini terjadi pada hari, Jumat (23/02/2024) sekira pukul 05.00 WIB dirumah suami istri tersebut di desa simpang bayat, kecamatan (Kec.) Bayung lencir kabupaten (Kab.) Musi banyuasin.

Korban RH menderita luka putus alat kelaminnya dan dirawat disalah satu rumah sakit (RS) di Jambi, sementara tersangka istri korban saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muba.

Kepala Polres Muba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Safii, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Ajun Komisaris Polis (AKP), Bondan Try Hoetomo, hari kamis (07/03/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut, dan tersangka sendiri sudah diserahkan oleh keluarganya pada, hari Sabtu (03/03/2024) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung lencir yang selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil, terlebih yang membuat tersangka sakit hati perempuan yang dinikahi suaminya adalah masih satu dusun. Jelasnya.

Pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00. Ungkap Bondan.

Terpisah tersangka LY saat diwawancarai menjelaskan bahwa perkawinan dengan suaminya sudah dikaruniai anak 3 orang, dua perempuan dan satu laki-laki, anak pertama perempuan berumur 11 tahun, anak kedua perempuan 5 tahun dan anak ketiga laki-laki 4 bulan .

“Tidak ada niat dari awal untuk mencelakai suami saya, saya khilaf setelah mendengar suami telah menikah lagi dan sedang dalam keadaan hamil, dan yang lebih menyakitkan yang dinikahi suami adalah orang yang masih satu dusun di desa simpang bayat,” Ujarnya.

“Sempat kami cekcok pada sekira pukul 20.00 malam, sebelum kejadian dan saat cekcok tersebutlah terungkap pengakuan suami yang telah menikah lagi dan sedang hamil, ketika diminta untuk menceraikan suami tidak mau, yang kemudian kami berdamai dan bahkan pada tengah malam kami sempat berhubungan suami istri,” Tambahnya kembali.

“Pada pukul 05.00 setelah salat subuh dan bersih-bersih warung terlihat pisau cutter di warung milik kami, dan spontan saya langsung mengambil pisau tersebut, lalu pergi ke kamar menemui suami yang sedang tidur terlentang dikamar dengan memakai celana boxer, yang kemudian terjadilah kejadian tersebut, selanjutnya saya pergi bersembunyi, sementara pisau cutter dan potongan alat kelamin saya tinggal ditempat kejadian,” Ungkap tersangka. []

Redaksi02

Berita Daerah Berita Lainnya Kasus