NUNUKAN – Unit Tipidter, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Nunukan menangkap tiga pria warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) lantaran terlibat penebangan kayu Api-api di Desa Srinanti, Kecamatan (Kec.) Sei Menggaris, Nunukan, Minggu (03/03/2024).
Adapun inisial masing-masing ketiga pria yang kini ditetapkan jadi tersangka di Polres Nunukan yakni MY (40), ER (37), dan ES (46). Kepala Unit (Kanit) Idik I, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Sat Reskrim Polres Nunukan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Andre Azmi Azhari mengatakan kasus penebangan kayu secara ilegal tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa Srinanti ke Polres Nunukan.
“Jadi Minggu, (03/03/2024) sekira pukul 13.00 Wita, Kepala Desa Srinanti mendapatkan informasi warga bahwa ada kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu Api-api di kawasan hutan. Tepatnya Sungai Sakitan,” kata Andre Azmi Azhari, Selasa (05/03/2024), pukul 13.35 Wita.
Mendapatkan laporan warga, Kepala Desa Srinanti langsung mendatangi tempat yang dimaksud untuk memastikan adanya kegiatan penebangan kayu Api-api secara ilegal. “Ternyata benar kayu yang sudah ditebang dinaikkan ke atas kapal yang berwarna putih biru dengan nama kapal KM Lajang. Kayu itu dimuat untuk di per jual belikan di kota Tarakan,” ucapnya.
Andre mengaku, personel Sat Tipidter Polres Nunukan langsung menindak lanjuti laporan kepala desa terkait dugaan penebangan kayu secara ilegal di Desa Srinanti. Dalam penyelidikan kasus penebangan kayu secara ilegal, Polres Nunukan juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi (Prov.) Kaltara.
“Kami mengajak UPT KPH Nunukan untuk bersama-sama ke lapangan dan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penebangan kayu merah secara ilegal,” ujarnya. Ketiga tersangka berhasil diamankan di atas kapal kayu milik mereka sendiri pada Senin (03/03/2024), siang.
Saat diamankan petugas, ketiga tersangka sudah siap bertolak ke Tarakan dengan muatan ratusan kayu Api-api atau biasa disebut kayu merah. “Ada sekira 400-san kayu merah yang berhasil kami aman kan. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Nunukan,” tutur Andre. Belakangan terungkap, kayu Api-api yang ditebang secara ilegal tersebut, berada di kawasan hutan produksi.
Menurut Andre, aksi penebangan kayu Api-api secara ilegal oleh tiga tersangka tersebut dilakukan sejak 2023. Ketiga tersangka itu menebang kayu Api-api di kawasan hutan produksi secara manual menggunakan alat kapak. “Mereka jual di Tarakan per batang Rp30.000 ribu. Kayu merah alias kayu Api-api itu biasa dipakai untuk membuat fondasi rumput laut. Termasuk salah satu material konstruksi bangunan,” ungkapnya.
Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b subsider Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. “Ketiga tersangka diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” imbuh Andre.
Lanjut Andre,”Atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi atau secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal di atas,” tambahnya.
Redaksi 03