PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan guna mendukung masyarakat Muslim menjalankan ibadah puasa. “Surat edaran larangan THM beroperasi selama bulan Ramadan sudah disosialisasikan dan harus dipatuhi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Paser, M. Guntur, di Tanah Grogot, Paser, Senin (11/03/2024).
Dalam surat edaran tersebut, menurut mantan Camat Tanah Grogot itu, disebutkan pemilik THM, karaoke dewasa, karaoke keluarga dan pemilik kafe, serta penyedia hiburan musik untuk tidak membuka kegiatan usaha selama Ramadan. “Termasuk, pemilik usaha salon dan panti pijat. Mereka juga tidak boleh memberikan pelayanan selama Ramadan,” katanya.
Guntur mengatakan Satpol PP juga tidak memperkenankan pemilik kafe di hotel menjual minuman keras selama Ramadhan. “Tidak boleh ada yang menjual dan atau memberikan pelayanan bagi pengunjung,” ujarnya.
Namun, Satpol PP Paser masih memberikan izin operasi untuk pemilik kafe tenda saat Ramadan dengan waktu operasional yang ditentukan. “Pemilik kafe tenda, bisa memulai aktivitas pada pukul 16.00 WITA dan harus sudah berakhir pada pukul 00.00 WITA. Mereka tidak diperkenankan menyalakan musik atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah,” katanya.
Satpol PP Paser bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk serta sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin.
Guntur berharap aturan itu dapat dipatuhi semua pihak sehingga masyarakat Muslim di Paser merasa tenteram dan nyaman menjalankan ibadah puasa. Dia memastikan Satpol PP akan aktif melakukan razia penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan. []
Redaksi02