BANJARBARU – Maulida alias Lida, seorang kasir di minimarket Mama Khas Banjar divonis hukuman 2 tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (13/03/2024) siang. Diketahui Lida dilaporkan Ani Anderiani, pemilik minimarket Mama Khas Banjar pada awal, Februari 2024 lalu, karena kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan ikan asin di toko tersebut.
Pemilik minimarket khusus ikan asin itu kehilangan uang Rp150 juta lebih yang ditilap Lida saat bekerja di tempat penjualan ikan asin Jalan Trikora dekat Masjid Agung Banjarbaru- selama sekitar 9 bulan. Kasus pencurian uang itu dibawa Ani Anderiani ke meja hukum pada, Jumat (16/02/2024) beberapa waktu lalu, dengan pendaftaran nomor perkara 51/Pid.B/2024/PN Bjb.
“Perkara nomor 52 atas nama ML hari ini sudah dilakukan putusan, yakni dengan vonis 2 tahun kurungan penjara,” ujar Hubungan Masyarakat (Humas) PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky, Rabu (13/03/2024). Rizky menjelaskan bahwa saat persidangan, jaksa penuntut umum awalnya menuntut perempuan asal Banjarmasin tersebut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.
“Jadi untuk vonisnya naik dua bulan dari tuntutan JPU,” sebut Humas PN Banjarbaru.
“Dalam batas waktu 7 hari setelah pembacaan putusan ini, salah satu pihak baik itu terdakwa maupun penggugat jika tidak puas dengan putusan hakim maka bisa melakukan upaya hukum banding,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik minimarket Mama Khas Banjar, Ani Anderiani, ditemui usai persidangan mengaku kurang puas dengan putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
“Kalau sesuai dengan pasal 372 dan 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu maksimal 4 tahun penjara, tapi karena berbagai pertimbangan majelis hakim menetapkan 2 tahun saja. Ingin mengikhlaskan tapi hati ini tidak ikhlas, karena seratus rupiah pun dia tidak ada mengembalikan uang kami,” aku Ani Anderiani kepada, Rabu (13/03/2024) sore.
Ani mengakui, dengan jumlah uang 150 juta lebih yang dicuri tersebut, dirinya harus rela menutup cabang minimarket yang ada di Banjarmasin. Karena harus menutup cabang, dia juga melakukan PHK terhadap karyawan dan karyawatinya. Sedangkan untuk di Banjarbaru, dirinya harus mengurangi sebanyak 3 orang karyawan karena tidak sanggup menggaji.
“Tidak apa-apa kalau dia tidak mengembalikan duit, paling tidak hukum seadil-adilnya, karena tidak hanya mengambil keuntungan saja yang dia curi, namun juga sampai ke modal kami dia ikut menikmatinya,” tegas dia.
Disebutkannya total kerugian semestinya yang ia dapat dari peristiwa ini adalah lebih dari Rp300 juta. “Rupiahnya sesuai data sebesar Rp150 juta, namun itu belum semua yang diinput karena data itu yang hanya dimasukkan ke laporan jaksa, tapi sesuai perhitungan omset kami perbulan kerugiannya Rp300 juta lebih,” sebutnya.
Ani juga menjelaskan bahwa di dalam persidangan Lida mengaku telah melakukan perbuatannya sudah lebih dari tiga bulan terakhir saat masih bekerja. Aksi Lida -sang kasir- didapati Ani saat pencurian uang terekam kamera CCTV pada 13 November 2023 lalu.
“Bayangkan sehari dia mencuri Rp2 juta bahkan lebih, paling parah kami lihat di CCTV (Closed Circuit Television, Red) pada tanggal, 13 November 2023 dia mencuri sebanyak Rp7 juta, berkedok tujuh kali ke WC, sehari selama 3 bulan lebih kata dia mengaku di persidangan,” pungkas Ani.
Sementara itu dalam sidang vonis, puluhan karyawan dan karyawati minimarket Mama Khas Banjar kompak berdatangan untuk melihat langsung jalannya persidangan. Sedangkan untuk pelaku penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, hukum yang digunakan untuk menjelaskan pasal peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan satu sama lain (juncto) pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini Lida telah menjalani hukuman kurungan penjara di Rutan Polsek Banjarbaru Utara. []
Redaksi02