SAMBAS – M, bocah 13 tahun di Kecamatan (Kec.) Tekarang, Kabupaten (Kab.) Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditemukan tewas setelah dinyatakan hilang selama sepekan. Sebelum hilang, korban yang tercatat sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tekarang, Sambas, tersebut pamit keluar salat magrib pada, Selasa (27/02/2024) malam.
Namun sejak malam itu, M tak kunjung pulang ke rumah. Keluarga dibantu dengan warga pun melakukan pencarian. Setelah sepekan hilang, M ditemukan tewas di semak-semak kebun jeruk. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan AW, teman M yang masih berusia 13 tahun.
AW ditangkap di wilayah Aruk dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Sambas pada, Rabu (06/03/2024). “Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya seumuran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Raden Petit Wijaya saat dihubungi, Jumat (15/03/2024).
Polisi kemudian menggelar rekonstruksi kasus tersebu di Mapolres Sambas pada, Rabu (13/03/2024). Gara-gara game online Kasus tersebut berawal dari pelaku yang sakit hati pada korban gara-gara game online. Saat itu korban membeli akun game online dengan cara berutang sejak, November 2023. “Korban membeli akun Mobile Legend dan jasa joki, totalnya Rp200.000. Tapi sejak, November 2023 tidak dibayar. Tersangka kesal,” ujar Petit.
Pada Januari 2024, pelaku kembali menagih utang pada korban. Namun korban M mengaku tak punya uang. Namun di saat bersamaan, pelaku melihat korban menyelipkan ponsel dan juga uang di sakunya. Saat ditanya oleh pelaku, korban menjawab uang tersebut untuk beli rokok. “Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli rokok,” katanya Hal itu membuat pelaku kesal lalu merencanakan pembunuhan. “Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban,” ucap Petit
Lalu pelaku dan korban pun janjian untuk bertemu di kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kec. Tekarang, Kab. Sambas, Selasa (27/02/2024) malam. Di kebun itu, pelaku membunuh temannya sendiri. Lalu pelaku juga membuang jasad korban ke semak-semak yang ada di kebun jeruk itu. “Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Hingga akhirnya ia ditangkap di wilayah Aruk, Kec. Sajingan, Sambas pada, rabu (07/04/2024). Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 80 Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit. Saat rekonstruksi, ada 28 adegan yang diperagakan oleh AW. Oleh polisi, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. []
Redaksi02