JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan terhadap Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Senin (25/03/2024) ini. Windi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.20 WIB untuk putusan di ruang sidang Wirjono Pradikoro 2,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin pagi.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menuntut Windi Purnama dipidana selama empat tahun penjara setelah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam kasus BTS 4G.
Selain pidana badan, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan. Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Jaksa menilai, Windi turut serta berperan untuk mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G tersebut. Windi disebut menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif. Windi menerima total uang Rp240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.
Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu, Februari-Mei 2023. Windi mengklaim, dirinya hanya menjalankan perintah dari Irwan Hermawan, dan Anang Achmad Latif untuk mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G tersebut.
Hal itu disampaikan Windi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/03/2024) membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi kasus pencucian uang BTS 4G yang menjeratnya menjadi terdakwa. “Yang Mulia, bukan saya membenarkan apa yang saya lakukan, akan tetapi, aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” kata Windi.
Di hadapan majelis hakim, Windi mengaku memiliki utang budi terhadap Irwan Hermawan. Hal ini yang membuatnya mau menjadi kurir mengantar uang ke beberapa pihak. Kendati demikian, ia pun mengakui apa yang telag dilakukannya tidak bisa dibenarkan. “Saya mengerti perbuatan yang saya lakukan. Saya sangat menyesal dan janji tidak akan mengulangi lagi,” kata Windi. Windi pun meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya atas segala keterbukaan yang telah disampaikan di muka persidangan.
Ia mengklaim tidak pernah menutup-nutupi apa yang telah terjadi selama proses hukum yang telah dijalani dari proses penyidikan hingga saat ini menjadi terdakwa. “Atas sikap saya ini, saya mohon majelis hakim memaafkan saya dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” kata Windi. “Mengingat bahwa selama pemeriksaan saya selalu bersikap kooperatif kepada penyidik untuk membongkar kasus ini,” ucapnya. []
Redaksi02