Rincian Peristiwa Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan di Bandung Barat

Rincian Peristiwa Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan di Bandung Barat

KABUPATEN BANDUNG BARAT– Penemuan mayat yang dicor di dalam rumah membuat geger warga Bumi Citra Indah RT 06 RW 13 Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Korban tak lain pemilik rumah itu bernama Didi Hartanto (42), ditemukan terkubur di bawah lapisan keramik di ruang belakang rumahnya sendiri.

Kronologi
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono mengatakan, kasus ini bermula saat warga melaporkan kehilangan anggota keluarganya pada 30 Maret 2024. “Berangkat dari situ, kami membentuk tim investigasi yang juga di-backup oleh Ditkrimum Polda Jawa Barat untuk mencari tahu apakah hilang karena hal yang wajar atau tidak wajar,” kata Aldi saat ditemui di Kompleks Bumi Citra Indah, Selasa (16/04/2024).

Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya kejanggalan di kediaman korban. Kejanggalan itu berupa hilangnya barang berharga milik korban dan kondisi rumah yang tak wajar. “Tim mengendus ada kejanggalan terkait hilangnya korban ini. Kejanggalan itu berdasarkan pada olah TKP awal,” ujar Aldi. Setelah dilakukan penyelidikan, korban Didi ditemukan terkubur dan dicor rapi dengan lapisan keramik di ruang bagian belakang rumah.

Awal kecurigaan keluarga
Pada 30 Maret 2024, keluarga berusaha menghubungi Didi berkali-kali, namun tidak ada jawaban. Saat mendatangi rumahnya, kondisi rumah terkunci, kemudian pintu dibuka menggunakan kunci duplikat. Keluarga dan polisi memeriksa rumah korban, namun awalnya tidak ditemukan kejanggalan.

Hingga beberapa hari kemudian, keluarga merasa janggal dengan kasur yang robek dan dua unit motor korban hilang. Warga sekitar menyebut, korban terakhir berkontak dan bertemu dengan Ijal, tukang kebun rumahnya. Polisi akhirnya menangkap Ijal yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Didi Hartanto.

Motif tersangka
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, Ijal mengaku membunuh korban lantaran tak kunjung mendapat upah dari pelaku selama dua hari bekerja. Tersangka tega membunuh Didi pada 23 Maret 2024, pukul 23.00 WIB. Pada saat kejadian, Ijal mendatangi rumah didi untuk menagih uang merapikan rumah korban sebesar Rp 300.000.

Namun terjadi cekcok antara keduanya, pelaku pun mengambil kunci pipa kemudian menghantam korban hingga roboh dan meninggal dunia. Pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad di bawah lantai rumah korban. Ijal membuka keramik lalu menggali lubang dengan kedalaman 70 sentimeter.

Jenazah kemudian dimasukkan paksa ke dalam lubang tersebut. Lubang kemudian ditutup rapi dengan keramik warna yang sama untuk menghilangkan kecurigaan. Diketahui bahwa pelaku merupakan tukang kebun yang juga punya keahilan dalam bertukang. “Setelah pelaku menghabisi korban, kemudian pelaku membutuhkan waktu sekitar 6-7 jam untuk merapikan TKP, membereskan TKP (memasang keramik ulang) sehingga TKP itu benar-benar bersih,” kata Aldi di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).

Pelaku bawa kabur harta korban
Pelaku kemudian membawa kabur barang berharga milik korban, yaitu ponsel, sertifikat rumah, dan dua sepeda motor. Satu sepeda motor telah dijual dan hingga kini masih dicari pihak kepolisian.

“Satu unit motor sudah dijual, ini sedang kami cari. Kemudian yang satu disimpan di rumah pelaku, sertifikat juga masih disimpan. Jadi untuk sementara, barang hilang yang diambil pelaku yaitu motor dua, sertifikat, kemudian handphone,” sebutnya. Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, Ijal kabur ke Jakarta dan kembali lagi ke Cianjur hingga akhirnya ditangkap pada Senin (15/04/2024) malam.

Polisi meminta Ijal menunjukkan lokasi jenazah Didi. Pelaku menunjukkan satu ruang kosong di bagian belakang rumah korban yang rapi tanpa ada kerusakan. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam dipenjara dan dikenakan Pasal 338 juncto 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). []

Redaksi08

Berita Daerah Kasus