Polemik SDN 212 Kota Jambi Berujung Ancaman Pendirian Tenda Darurat

Polemik SDN 212 Kota Jambi Berujung Ancaman Pendirian Tenda Darurat

JAMBI – Berselang 30 menit, akhirnya blokade di jalan Sunan Gunung Jati, atau di kawasan SDN 212 Kota Jambi, Kamis 13 Juni 2024 pagi kemarin, akhirnya dibuka. Sebagaimana dilansir dari JambiIndependent, Blokade ini dipasang oleh sejumlah emak-emak, yang menggelar aksi, meminta agar aktivitas di SDN 212 Kota Jambi bisa kembali seperti sedia kala.Di mana, belakangan ini, SDN 212 Kota Jambi, tak bisa digunakan lantaran tengah terjadi sengketa lahan.

Pihak penggugat pun memasang pagar seng di pintu gerbang SDN 212 Kota Jambi.Untuk itu, kemarin puluhan emak-emak yang merupakan wali murid di sana, dan sejumlah siswa menggeruduk hingga melepaskan secara paksa pagar seng tersebut

Para Wali murid SDN 212, menuntut anak mereka bisa kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sana, setelah satu semester harus menumpang di SDN 206.Seorang wali murid mengatakan, di tempat baru yang cukup jauh dari rumahnya sangat tidak efektif untuk belajar. Di mana anak-anak mereka, banyak tidak belajar dan sering tidak masuk sekolah.

Selain itu fisik peserta didik, juga menjadi tidak sehat karena harus menempuh jarak yang jauh. “Kami ini pak, kadang sampai tidak bisa masak karena mengurusi anak sekolah,” ujarnya salah satu wali murid, Kamis 13 Juni 2024.Untuk itu, mereka meminta anak mereka kembali belajar di lokasi yang lama. Walaupun, gedung tidak bisa di gunakan, mereka mengancam akan membuat tenda darurat untuk kegiatan belajar mengajar.

“Kami belajar di tenda juga tidak masalah,” ujarnya.Wali murid lainnya, Asnah mengatakan bahwa, mereka telah lama sabar menunggu penyelesaian konflik tersebut, dan anak mereka tidak bisa terus menumpang belajar di sekolah lain.”Kami sudah lama sabar menunggu, anak- anak kami butuh tempat belajar yang layak, kami tidak bisa terus menumpang di sekolah lain,” kata dia.

Selain itu, Poniati, yang juga merupakan wali murid SDN 212 turut menyampaikan keluhannya terhadap situasi tersebut.”Ini sudah terlalu lama, kami harus bertindak. Anak-anak kami tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari masalah ini,” ujarnya. Buntut dari aksi tersebut, siang kemarin, sejumlah perwakilan wali murid dan pihak penggugat mengikuti rapat yang digelar di Kantor Kecamatan Kotabaru.

Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi, yang juga Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi mengatakan, beberpa permintaan wali murid saat mediasi di Kantor Camat Kota Jambi bisa langsung dilaksanakan.”Jadi salah satu permintaan wali murid agar terima lapor dilaksanakan di gedung SD 212m bisa langsung dilaksanakan,” ujarnya, kemarin. “Jadi besok terima lapor di gedung SD 212,” timpalnya.

Agar hal tersebut terlaksana, pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan pihak keluarga Hermanto, agar dapat ditemukan titik tengah dari permasalahan ini.”Untuk masalah hukum akan dilakukan pertemuan kembali dengan pihak keluarga. Di juli nanti mereka sudah dapat kembali menempati sekolah lama,” pungkas Fahmi.

Pihak penggugat melaporSementara itu, akibat aksi tersebut malah berbuntut panjang. Ini karena, keluarga Hermanto yang memenangkan gugatan atas tanah yang ada di SD tersebut, akan membawa peristiwa tersebut ke ranah hukum. Gusfa Wendri, pengacara keluarga Hermanto mengatakan, dia akan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.”Siang ini (kemarin,red) akan kita laporkan,” ujarnya Kamis 13 Juni 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, akan melaporkan kasus pengrusakan yang dilakukan pendemo, atas aset milik mereka.Hal ini karena, pihak keluarga Hermanto yang memenangkan gugatan atas aset tersebut, tidak diberi tahu akan diadakan demonstrasi dan telah di lakukannya pengrusakan.

“Yang pasti akan kita laporkan, untuk terlapornya tergantung pengembangan dari kepolisian,” ungkapnya.Keluarga Hermanto memang melakukan penyegelan atas sekolah tersebut, setelah pihak pemerintahan Kota Jambi belum melakukan pembayaran ganti rugi yang telah diputuskan pengadilan.

Kemenkeu bersuratUntuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, besurat pada Pengadilan Jambi, tertanggal 29 Mei 2024.Dalam surat tersebut, berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT.JMB tanggal 4 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2022/PN.Jmb. tanggal 23 Maret 2022.

Penundaan itu, berdasarkan dengan berbagai alasan. Pertama bahwa, terhadap objek dalam perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh PT Pertamina EP, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 92 KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Sehubungan dengan status objek dalam perkara a quo, merupakan BMN, maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa, pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.Kemudian barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah, yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

“Dalam rangka dukungan Negara atas kegiatan wajib belajar di SDN 212 Kota Jambi sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ini kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan Penggugat mencabut pagar yang berada di lingkungan SDN 212 Kota Jambi karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 Kota Jambi,” bunyi narasi dalam surat tersebut. Selanjutnya, dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa mengingat bagian dari objek perkara adalah Barang Milik Negara, maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.

“Untuk itu pada kesempatan ini, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat mencegah tindakan penyitaan yang dapat merugikan Keuangan Negara,” keterangan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu RI, Adi Wibowo itu.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah