SERANG – Mantan pegawai Pos Indonesia Dasan Sarpono (53) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Warga Kompleks Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang itu ditahan atas kasus dugaan korupsi pajak 11 desa di Kabupaten Serang. Sebagaimana dilansir oleh RadarBanten.co.id, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penahanan tersebut dilakukan sejak April 2024 lalu. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Serang,” katanya, Jumat 14 Juni 2024. Ia menjelaskan, tersangka diduga tidak menyetorkan pajak sebelas desa. Pajak yang tidak disetorkan tersebut berasal dari desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok, Katulisan. Kemudian, Kareo, Junti, Parakan, Kampungbaru dan Blokang.
“Desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok dan Katulisan ini masuk Kecamatan Cikeusal. Sedangkan Desa Kareo, Junti dan Parakan ini berada Kecamatan Jawilan. Kemudian, Desa Kampungbaru di Kecamatan Pamarayan. Dan terakhir, Desa Blokang berada di Kecamatan Bandung,” bebernya.
Ia mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dihimpun dari desa. Pajak desa yang tidak disetorkan tersebut mulai dari tahun 2020 hingga 2023. “Tindak pidana korupsi pembayaran atau setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos. Seharusnya pajak tersebut masuk ke kas negara, namun sejak tahun 2020 hingga 2023 tidak ada data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, terdapat kerugian negara karena hilangnya pendapatan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, jumlah kerugian negara sebesar Rp 336 juta lebih. “Jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan DS (Dasan Sarpono) ini sebesar Rp336.429.846,” tutur pria yang akrab disapa Kinil ini. []
Putri Aulia Maharani