PEKANBARU – Pembunuh pensiunan PTPN di Kota Pekanbaru Riau, Saiwan (68), ditangkap. Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Pelaku bernama Raka Saputra (35) merupakan anak buah korban. Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengungkapkan, pelaku Raka melakukan pembunuhan berencana terhadap bosnya tersebut.
“Kasus ini merupakan pembunuhan yang direncanakan. Pelaku melakukan aksinya seorang diri atau tunggal,” kata Henky dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Rabu (19/6/2024) di Mapolresta Pekanbaru. Terkait motif, ungkap dia, pelaku ingin menguasai harta korban.
“Motif pelaku, yaitu tergiur dan ingin menguasai harta korban. Pelaku sempat membawa kabur satu unit mobil jenis Ertiga dan menguras uang di ATM korban,” ungkap Henky. Ibu Bunuh Anaknya di Indramayu, Paman dan Kakek Korban Terlibat Artikel Kompas.id Korban, sebut dia, tinggal sendirian di rumahnya di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Sementara istrinya sedang berada di Sumatera Utara. Pelaku bekerja dengan sebagai sopir panggilan, baru sekitar 3 sampai 4 bulan. Henky menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan Raka Saputra pada Rabu (29/5/2024). Saat itu, korban sedang makan siang tiba-tiba pelaku memukul kepala korban menggunakan asbak rokok.
Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur mobil dan ATM korban yang berisi uang Rp 104 juta. Pelaku kabur ke Bengkulu, Jakarta dan Banyuwangi. Sementara mobil korban dititipkan ke keluarganya di Bengkulu. “Selama dua pekan pelarian, pelaku mencuri uang di ATM korban. Sebab, korban sudah mempercayakan pelaku untuk mengambil uang di ATM,” sebut Henky.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024). Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas. Petugas menembak kedua kaki pelaku. “Setelah ditangkap di Banyuwangi, pelaku Raka Saputra dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti.
Saat itu, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas,” kata Bery. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Raka Saputra dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Diberitakan sebelumnya, Saiwan (68), seorang pensiunan PTPN V di Pekanbaru ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, di Perumahan Manggala Jalan Bunga Inem Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau, Rabu (29/5/2024).
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang datang dari daerah Kubang, Kabupaten Kampar. Anaknya datang karena handphone korban sudah dua hari tidak aktif. Pada saat kejadian, korban tinggal sendirian di rumahnya. Istrinya sedang berada di Sumatera Utara.
Sehari-hari, sopir korban bernama Raka Saputra yang sering datang ke rumah untuk membantu korban beraktivitas. Namun, pada saat korban ditemukan tewas, sopirnya tidak ditemukan. Mobil korban juga hilang. Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menyimpulkan bahwa korban tewas dan dibunuh dan mobilnya dibawa kabur pencuri. []
Putri Aulia Maharani