Mantan Bos Dibacok oleh Pria Paser karena Tidak Mau Pinjamkan Rp 600 Ribu

Mantan Bos Dibacok oleh Pria Paser karena Tidak Mau Pinjamkan Rp 600 Ribu

Paser – Pria berinisial MF (34) di Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap lantaran tega merampok dan membacok mantan bosnya berinisial S (34). Pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak diberi pinjaman uang senilai Rp 600 ribu. Sebagaimana dilansir dari DetikNews, “Betul, korban adalah wanita dan pelaku mantan karyawan di warungnya, pelaku emosi karena korban menolak meminjamkan uang,” ujar Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Tanah Grogot pada Sabtu (15/6) sekira pukul 14.30 Wita. Yusep mengungkapkan jika korban menolak memberi pinjaman karena sebelumnya pelaku sudah meminjam uang. “Pelaku sebelumnya sudah pernah meminjam uang sebesar Rp 2 juta, kemudian meminjam lagi Rp 600 ribu, pada hari kejadian pelaku kembali meminta uang kepada korban. Korban tidak langsung memberikan uang tersebut karena menunggu kepulangan suaminya,” jelasnya.

Hal itulah yang memicu kemarahan pelaku. Kata Yusep, pelaku kemudian mengambil parang yang berada di ruang tamu rumah korban dan mengancam agar korban menyerahkan uangnya. “Pelaku memaksa agar korban memberikan uang. Ketika korban menolak, tersangka menyerang dengan menebas pelipis kiri korban, menyebabkan luka terbuka yang parah,” bebernya. Selain itu pelaku juga mencekik dan memukul korban. Aksinya itu terhenti setelah seorang tetangga melihat perbuatan pelaku.

“Menyadari aksinya diketahui oleh orang lain, tersangka segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik suami korban,” terangnya. Pelaku kemudian ditangkap di Kilometer 5 Grogot pada pukul 17.00 Wita di hari kejadian. Pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa dua cincin dan satu kalung emas senilai Rp 6.065.000, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1.820.000 yang dirampoknya.

“Pelaku sempat lari ke Hotel Rigari untuk menenangkan diri kemudian motor tersebut ditinggal di hotel, pelaku pergi menggunakan taksi online dengan tujuan ingin ke Balikpapan namun sempat berpikir ingin menyerahkan diri,” tutur Yusep. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih meminjam uang berkali-kali untuk membeli rokok. Pelaku diketahui bekerja dengan korban belum genap 1 bulan.

“Terkait meminjam uang berkali-kali masih pendalaman, sesaat sebelum kejadian awalnya pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli rokok dan diberikan uang oleh korban, selanjutnya meminjam uang dengan tidak menyebutkan alasan untuk apa namun oleh korban menolak meminjamkan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut. MF dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus