SERANG – Perkara kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 bakl dilimpahkan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten kepada jaksa peneliti Kejati Banten. Sebagaimana dilansir dari Radar Banten, pelimpahan tahap satu tersebut dilakukan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara.
“Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti),” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan, Jumat 21 Juni 2024.Himawan mengatakan, pelimpahan tahap satu perkara itu direncanakan pada Minggu depan. Penyidik saat ini sudah menyusun berkas perkara terhadap kasus tersebut.
“Rencananya minggu depan,” katanya.Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, dalam kasus tersebut AS selaku pegawai pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah melakukan komunikasi dengan pihak swasta berinisial P terkait pemenangan proyek tersebut. P sendiri telah memberikan uang Rp 400 juta lebih kepada tersangka.
Pemberian uang tersebut dilakukan agar salah satu perusahaan dijadikan pemenang lelang. “Tersangka telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”katanya.
Ditanya soal keterlibatan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten dalam kasus tersebut, Rangga enggan mengomentarinya. Ia beralasan, proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan. “Saya belum berkomentar soal itu (ditanya dugaan keterlibatan pokja barang dan jasa). Kasusnya ini kan masih proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Disinggung soal tersangka AS dapat mempengaruhi pokja pengadaan barang dan jasa Banten, Rangga lagi-lagi belum berani memberikan komentar tersebut. “Itu sudah materi penyidikan ya. Kita tunggu saja nanti hasilnya (proses penyidikan),” ujarnya.
Rangga menegaskan, tersangka merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut. “Dia (tersangka) kapasitasnya diluar dari susunan panitia atau pejabat pengadaan,” tegasnya. Meski diluar panitia pengadaan, namun tersangka dan P berkomunikasi secara intensif. Pada Februari 2023 lalu keduanya melakukan pertemuan membahas proyek tersebut.
“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini. Rangga mengungkapkan, selain membicarakan paket pekerjaan, tersangka juga menyinggung soal komitmen fee dengan P. Kesepakatan keduanya soal komitmen fee tersebut kemudian terjadi. P bersedia memberikan uang Rp 450 juta kepada tersangka.
Uang Rp 460 juta itu diketahui dari hasil perhitungan 17 persen dari nilai proyek. “Dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen,” katanya. Rangga juga mengungkapkan, sebagai tanda jadi, tersangka menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, tersangka kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank. “Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tuturnya.[]
Putri Aulia Maharani