SLEMAN – Tiga jabatan lurah di Sleman dipastikan tidak memenuhi syarat dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan paska diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No:100.3.5.5/2625/SJ tentang Penegasan tentang Revisi Undang-Undang Desa.
Sebagaimana dilansir dari Yogyapos.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman (PMK), Samsul Bakri menuturkan sesuai regulasiUndang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dikuatkan dengan SE Mendagri dijelaskan, perpanjangan masa jabatan lurah dari enam menjadi delapan, kecuali untuk lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo Kapanewon Depok serta lurah Candibinangun Kapanewon Pakem.
“Jadi ketiganya tidak bisa mendapatkan perpanjangan. Keputusan pastinya masih menunggu kasusnya hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. Statusnya nonaktif sehingga tidak ikut dalam pengukuhan,”. Menurut Samsul, ketiga lurah itu terjerat kasus perkara korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tercatat sebagai lurah nonaktif.
“Untuk tiga lurah masih menunggu kasusnya hingga berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. Di Sleman terdapat 86 lurah sedangkan perpanjangan hanya diberikan untuk 81 lurah saja. Selain tiga yang masih menjalani proses hukum, terdapat dua jabatan lurah yakni di Kalurahan Sidokarto Kapanewon Godean dan Pakembinangun Pakem tercatat masa jabatan lurah definitif sudah habis sejak 2023.
“Posisi yang kosong sementara waktu diisi oleh penjabat lurah atau Pj sehingga tidak mungkin mendapatkan perpanjangan. Nantinya setelah ada pemilihan, lurah terpilih akan langsung memeroleh jabatan delapan tahun,” sambungnya. Sedangkan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan lurah akan dilakukan pada Kamis (27/6/2024). []
Putri Aulia Maharani