Viral Perjodohan Gadis 12 Tahun dengan Duda Beranak 1 di Madura, Keluarga Gelar Pesta Meriah

Viral Perjodohan Gadis 12 Tahun dengan Duda Beranak 1 di Madura, Keluarga Gelar Pesta Meriah

BANJARMASIN – Masih berusia 12 tahun, seorang gadis belia di Madura dijodohkan dengan duda beranak satu menjadi viral di media sosial. Sebagaimana dilansir dari BanjarmasinPost, perjodohan gadis yang masih berusia jauh di bawah umur itu bahkan mendapat dukungan keluarga hingga menyelenggarakan pesta. Perjodohan gadis 12 tahun yang harusnya masih duduk di bangku SD ini viral di media sosial usai diunggah akun @ratu.nyinyir.official Minggu (23/6/2024).

Dalam video tampak seorang gadis belia mengenakan jilbab hitam dan baju berwarna merah tengah ramai disalami para warga. Dipaparkan gadis yang tertunduk malu itu baru saja bertunangan dengan pria dewasa berumur 27 tahun yang berstatus sebagai seorang duda beranak satu. “Anak umur 12 tahun tunangan dengan duda anak 1 umur 27 tahun,” tulis akun tersebut.

Para tamu undangan tampak memberikan selamat pada gadis belia tersebut sembari memberikan hadiah hingga amplop berisi uang.Sementara di tangan gadis belia itu juga terpasang gelang emas dengan ukuran cukup besar. Keluarga pun juga turut memeriahkn acara pertunangan gadis yang diselenggarakan di kediamannya itu. Pertunangan gadis yang seharusnya masih duduk dibangku sekolah SD itu pun ramai menuai sorotan warganet.

“anggithaqueenziela : Ya allah apa yg ad dlm pikiran org tua’a sih sampe” Tega ma anak sndri, masih kecil lohh itu aturan sekolah dlu yg bener ampunnnn dh,”

“novita.aiko : Saya madura tapi saya big no seperti itu,”

“bunda5015 : Ortu nya kok tega sih..ank masih umur segitu kok,”

“stevy12g7 : Maduraaaa bossss,”

“dewirosmiati33 : Ya Allah gusti,”

Timpal sejumlah warganet dalam unggahan tersebut.Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait video itu.

Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana pandangan Islam terhadap perjodohan yang dilaksanakan oleh orang tua (ortu) karena dikhawatirkan adanya ketidakrelaan dari anak yang dijodohkan tersebut. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6282306561xxx

Orangtua Tetap Minta Persetujuan Anak

Kami jelaskan bahwa pada dasarnya tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya, begitu pula sebaliknya.

Pernikahan melalui perjodohan ini sudah terjadi sejak dulu. Bahkan Di zaman Rasulullah SAW pun pernah terjadi. Aisyah ra yang kala itu masih kanak-kanak dijodohkan dan dinikahkan oleh ayahnya dengan Rasulullah SAW. Setelah baligh, barulah Ummul Mukminin Aisyah tinggal bersama Rasulullah.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, seorang sahabat meminta kepada Rasul SAW agar dinikahkan dengan seorang Muslimah. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan mahar hapalan al-Quran. Dalam konteks ini, Rasul SAW yang menikahkan pasangan sahabat ini berdasarkan permintaan dari sahabat laki-laki. Meskipun didasarkan pada permintaan, perintah pernikahan datang dari orang lain, yaitu Rasul SAW. Tentu saja dengan persetujuan dari mempelai perempuan.

Perjodohan oleh orang tua untuk anaknya adalah hanya salah satu jalan untuk dapat menikahkan anaknya dengan seseorang yang menurut mereka dianggap cocok. Namun, pilihan yang terbaik menurut orang tua belum tentu tepat menurut anak. Sehingga, boleh-boleh saja orang tua menjodohkan anaknya dengan orang yang diinginkan, tapi hendaknya tetap harus meminta izin dan persetujuan dari anak, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing, bukan keterpaksaan.

Dalam pernikahan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon istri. Wajib bagi wali untuk menanyakan terlebih dahulu kepada si calon istri, dan mengetahui kerelaannya sebelum dilakukan aqad nikah. Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami istri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon istri belum diketahui.

Melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut.

Dan orang tua, hendaknya tidak berbuat semena-mena terhadap anak. Jangan karena anaknya enggan menerima tawaran dari orang tua, lalu mengatakan anak adalah anak yang durhaka. Tapi hendaknya orang tua harus memahami kondisi psikologis sang anak dan harapan akan jodoh yang diidamkannya.

Sebab bila dilihat dari pertimbangan-pertimbangan syar’i, hak-hak anak sangat diperhatikan. Islam datang untuk memfasilitasi antara hak-hak dan kewajiban seorang anak untuk menikah tanpa sama sekali melepaskan peran orang tua di dalamnya.

Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya? Beliau menjawab, Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419). []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus