Kopda M Akui Tidak Pernah Diperiksa oleh Denintel I/BB dalam Sidang Kepemilikan Senjata Api Godol

Kopda M Akui Tidak Pernah Diperiksa oleh Denintel I/BB dalam Sidang Kepemilikan Senjata Api Godol

LUBUKPAKAM – Majelis Hakim Simon CP Sitorus yang menangani perkara terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol menampilkan bukti video yang didapatkan dari tim kuasa hukum kepada Kopda Mirwansyah yang dihadirkan sebagai saksi, Selasa (2/7/2024) siang. Sebagaimana dilansir dari SumutPos.co, Dalam video itu terlihat pria berpakaian dinas TNI yang disebut Kopda Mirwansyah yang bertugas di Denma Kodam I BB.

Kopda Mirwansyah itu dalam video sedang diperiksa di dalam ruangan yang disebut adalah di ruangan Denintel Kodam I BB di Kecamatan Helvetia.”Saksi sudah melihat video ini, apakah benar dalam video ini saksi sedang diperiksa atau di interogasi di Deninteldam,” kata Simon CP Sitorus. Akan tetapi, Kopda Mirwansyah membantah bahwa dia diperiksa oleh Deninteldam. “Saya tidak ada diperiksa dan ditahan di Deninteldam,” kata Kopda Mirwansyah.

Kemudian, majelis hakim menegaskan bahwa video sesuai dengan bukti yang dilampirkan penasehat hukum. Ada kemiripan dengan Kopda Mirwansyah. Tapi ini mirip dengan saudara saksi. Kami (pengadilan) tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Tapi, kami akan memutuskan perkara ini dengan keyakinan kami. Jangan sampai kesaksian saudara ini membuat kami salah mengambil putusan. Kami dari awal meminta agar saudara saksi jujur,” tambahnya.

Mendengar ucapan majelis hakim, Kopda Mirwansyah hanya mengatakan tidak pernah diperiksa dan ditahan di Denintel.”Saya diserahkan satuan saya (Denma) ke Denpom I/Medan. Jadi, saya tidak pernah ditahan di Denintel. Dalam video itu bukan saya,” ucap Kopda Mirwansyah.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Thomas Tarigan SH MH mengaku bahwa dalam video itu adalah Kopda M.”Jadi, dalam video itu adalah Kopda M. Walau dia membantah, tapi semua bukti yang kami hadirkan itu semuanya berkesinambungan,” tambahnya.

Kopda M diduga adalah pemilik senpi sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang meringankannya Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Bahkan, video pengakuan dari pemilik senpi awalnya bernama Iptu Samson juga menguatkan.”Semua bukti yang kami berikan kepada majelis hakim saling berkesinambungan.

Jadi, walaupun Kopda M membantah, maka dia sudah disumpah dan pastinya itu akan dihadapkan kepada yang maha kuasa. Kami juga berharap majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang kami miliki demi keadilan,” terangnya. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus