SINGARAJA – Ada saja turis asing berulah di Bali. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, Kali ini dipulangkan akibat sering berulah meresahkan masyarakat karena suka mabuk sembarangan. Warga Prancis berinisial FRP, 52, diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Kamis (4/7/2024). Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan FRP diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Pantai Lovina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
FRP diamankan lantaran ia dilaporkan kerap berbuat onar saat mabuk-mabukan. Bahkan warga Prancis itu juga dilaporkan oleh masyarakat. “Masyarakat melaporkan warga Prancis ini, bahwa sering mabuk-mabukan,” ujar Hendra Setiawan pada Jumat (5/7/2024). Atas laporan tersebut, Imigrasi Singaraja lalu mendatangi rumah FRP kemudian memeriksa dokumen keimigrasiannya. Parahnya lagi, ternyata si Prancis ini telah berada di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal. Ia diketahui overstay selama sembilan bulan.
Petugas lalu membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, FRP diketahui menggunakan Visa On Arrival (VOA). Hendra Setiawan mengatakan bila WN Perancis itu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lantaran telah melampaui izin tinggal di Indonesia. “Karena masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, sesuai pasal tersebut, maka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” lanjut Hendra.
Pasca dibawa ke Kantor Imigrasi, FRP saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja. Ini dilakukan sembari menunggu dokumen administrasi pendeportasiannya selesai.Bersamaan dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja mengatakan pihaknya selalu melakukan patroli keimigrasian di lapangan atau melalui media sosial. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing,” tutupnya. []
Putri Aulia Maharani