SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda seberang Kompol Bitab Riyani menjelaskan, pada hari Minggu (30/6/2023) sekitar pukul 05.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Rukun, Samarinda Seberang. Sebagaimana dilansir dari Radar Samarinda, sepeda motor tersebut telah terparkir selama 2 bulan dan tidak pernah digunakan. Kondisinya rusak namun masih bisa dihidupkan dan terparkir di depan rumah. Ketika sang pemilik keluar rumah pada pukul 05.30 Wita, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Motor yang dicuri adalah Honda Supra 125 warna silver dengan nopol KT-2660-BU. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000. Pada hari Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku berinisial S berhasil diamankan di Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna silver tahun 2007 dan nopol KT-2660-BU turut diamankan,”ujar “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini, ia ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. []
Putri Aulia Maharani