Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Teras Rumah Gunung Lingai Samarinda

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Teras Rumah Gunung Lingai Samarinda

SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim.co, dalam pengungkapan tersebut, Polsek Sungai Pinang mengamankan satu orang tersangka RS (40) warga Gunung Lingai beserta barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merk Honda Geneo warna hitam.

Peristiwa pencurian terjadi 27 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 Wita, yang menimpa korban AJ (20) di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Gunung Lingai, Gg. Masyarakat, RT. 09 Kelurahan Gunung Lingai. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menerangkan sepeda motor korban diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang, sehingga memudahkan pelaku merusak kontak motor dengan kunci duplikat mengganti plat nomor asli dengan plat palsu menggunakan obeng dan kunci pas.

Atas peristiwa tersebut, korban AJ pun mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000. Lantas kemudian langsung melaporkan kejadian pencurian sepeda motornya itu kepada Polsek Sungai Pinang. “Berdasarkan laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pelaku RS yang mana pelaku merupakan warga Jalan Gunung Lingai,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Saat pihak berwajib melakukan introgasi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya yang bermaksud untuk memiliki dan menjual sepeda motor tersebut. “Kini pelaku diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan objek sepeda motor (Curanmor) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.

Menurut Kapolsek Sungai Pinang pengungkapan kasus ini menunjukkan kerjakeras dan dedikasi seluruh Personel dalam merespon cepat setiap aduan masyarakat serta dalam rangkanmenjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan yang terbaik dalam penanganan tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” imbuhnya.

Berikut BB yang diamankan ;

-Satu unit sepeda motor merk Honda Geneo warna hitam

-Satu anak kunci duplikat merk Yamaha,

-Satu obeng

-Satu kunci pas

-Plat kendaraan palsu. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus