Modus Kerja Paruh Waktu, Penipuan Kembali Makan Korban: ASN Semarang Rugi Rp1,3 M

Modus Kerja Paruh Waktu, Penipuan Kembali Makan Korban: ASN Semarang Rugi Rp1,3 M

SEMARANG — Modus penipuan kerja paruh waktu kembali memakan korban. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang sampai merugi Rp1,3 milliar akibat menjadi korban penipuan tersebut. Sebagaimana dilansir dari Solopos.com, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan pihaknya berhasil meringkus pelaku penipuan MRA, 20.

Warga Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara itu merupakan ketua kelompok jaringan penipuan di Kamboja. “Pelaku ini punya atasan atau bos dari Kamboja. Bosnya itu punya kelompok dan tersangka ini salah satu ketuanya. Setiap kelompok tugasnya mencari korban,” ucap Andika, saat jumpa pers di Maporestabes Semarang, Rabu (10/7/2024).

Dijelaskannya penipuan ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan mengklik link shopee. Para calon korban bakal diiming-imingi mendapat keuntungan besar. Selain itu, Andika menyebut jika ada orang yang terperangkat. Dua sampai tiga kali permainan korban akan dibuat senang terlebih dahulu. Setelah itu korban akan diperas serta keuntungan yang dijanjikan tidak bisa ditarik.

“Apabila korban mau ambil uang harus genap Rp1 milliar. Korban pun menuruti, tapi tetap nggak bisa diambil. Pelaku lalu minta korban buat transfer lagi Rp125 juta. Karena udah merasa enggak sanggup, korban akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang,” imbuhnya. Korban sendiri melaporkan kasus penipuan sejak 6 Maret 2024 lalu. Pihak kepolisian juga mengaku cukup kesulitan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Sebab MRA sempat berpergian ke Kamboja.

“Waktu tim berangkat ke Medan. Pelaku ternyata masih di Kamboja. Tapi sempat kembali ke Medan dan kami langsung menangkap pelaku,” bebernya. MRA yang berhasil diringkus polisi 27 Juni 2024 harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat UU ITE pasal 28 terkait penipuan online serta UU KHUPidana pasal 378 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Bayaran MRA alias Gendong sebagai ketua kelompok ternyata cukup besar. Dalam sebulan dia mendapat komisi sebesar Rp13 juta dari pekerjaan tersebut. “Jadi bos sudah menyiapkan semuanya. Mereka menyebarkan link di berbagai platform sosial media seperti crome, instagram, facebook, dan lain-lainnya. Ketika korban klik linknya nanti akan muncul whatsApp customer service,” ungkap MRA.

Setelah korban kepincut korban dimintai sejumlah uang sebelum mengerjakan tugas. MRA menyebut link Shopee yang dibagikan hanya sebatas untuk menipu para korban. MRA mengaku tahu pekerjaan tersebut setelah diajak oleh temannya. Dia bisa menjadi ketua kelompok setelah dianggap memiliki performa yang luar biasa dalam merekrut calon korban. “Pekerja di sana warga Indonesia semua. Kalau bos orang China. Paling besar nipu Rp1 milliar ini. Yang lainnya mungkin kisaran puluhan dan ratusan juta,” tukasnya. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus