Pj Walikota Sukabumi Terima Dampak Rotasi Jabatan, Jadi ‘Bulan-bulanan

Pj Walikota Sukabumi Terima Dampak Rotasi Jabatan, Jadi ‘Bulan-bulanan

SUKABUMI – Sejumlah massa mengatasnamakan Laskar Fiisabiilillah, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Selasa (9/7). Sebagaimana dilansir dari Radar Jabar, dalam aksinya, mereka mempertanyakan kapasitas Penjabat (Pj) Wlaikota Sukabumi Kusmana Hartadji yang melakukan pergantian pejabat eselon III hingga eselon IV. Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut agar Pj Walikota mundur usai melakukan rotasi hingga mutasi penjabat jelang Pilkada 2024.

“Aksi ini, bermula dari kami mendapatkan temuan terkait pelantikan eselon III yang mana itu dilarang oleh KPU maupun Bawaslu bahwa enam bulan sebelum penetapan calon wali kota atau gubernur, tidak boleh ada mutasi atau pelantikan pejabat. Jadi kami turun untuk menuntut Pj Walikota agar jangan sampai terjadi lagi (mutasi),” ungkap Koordinator Lapangan, Abi Kholil kepada wartwan, Rabu (9/7).

Pihaknya menilai, Pj Walkot Sukabumi telah melakukan pelanggaran terhadap batasa wewenang dalam melaksanakan tugasnya. Pelaksanaan rotasi, mutasi dan pengangkatan jabatan itu dilakukan pada 6 Mei 2024 lalu. “Pada 7 Mei kemarin itu kan sudah ada lima bulan sebelum penetapan (calon Walkot atau Wawalkot) jadi itu melanggar lah. Kalau sampai Pj melakukan lagi kita akan turun lebih besar lagi,” tegasnya.

Menurutnya, satu atau dua minggu ke depan berencana akan ada aksi lebih besar lagi untuk menuntut turunkan Pj Walkot. “Karena dia bukan milik masyarakat, buktinya dia hari ini tidak hadir, artinya dia tidak peduli. Kalau dia tidak reaksi atau respons kita akan turun aksi lagi agar turunkan Pj Walkot,” cetusnya.

Sementara itu, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menerangkan, secara umum jika pengangkatan jabatan pada 7 Mei 2024 lalu sudah sesuai dengan aturan. Bahkan, sudah mengantongi izin dari BKN maupun Kemendagri. “Memang disampaikan dalam beberapa ketentuan terkait dengan keberadaan Pj di Indonesia terkait pelantikan disampaikan 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, Pj Walkot dilarang melakukan mutasi, rotasi atau pelantikan kecuali dapat izin dari Kemendagri. Dan kami untuk melakukan pelantikan, prosedur sudah kita lakukan,” terangnya.

Ia menambahkan, rotasi dan mutasi yang dilakukan tidak secara besar-besaran. Tetapi, hanya mengisi kekosongan jabatan beberapa diantaranya, Lurah, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Kepala Bidang di Dinas Satpol PP dan lain-lain. “Versi kami, sudah mendapatkan izin sesuai prosedur. Kemarin hanya mengisi yang kosong agar pelayanan tidak tertunda karena ada jabatan-jabatan kosong. Tapi kami tanggapi dengan positif, ini kan artinya kontrol langsung dari masyarakat untuk mengingatkan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji tidak menyangkal bahwa seorang Pj tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi jabatan. Namun, aturan tersebut tidak berlaku ketika sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Betul tidak bolah ada rotasi mutasi jabatan. Tetapi, dikecualikan setelah ada izin dari Kemendagri. Tahapannya sudah ditempuh, bagai mana memperlancar proses pemerintahan di Kota Sukabumi karena ada kekosongan, dan itu tidak semata-mata atas keinginan saya,” timpalnya.

Menurutnya, rotasi dan mutasi jabatan itu didasari adanya usulan dari beberapa dinas terkait kekosongan jabatan sehingga mulai tahapan dengan tim penilai kinerja yang dinahkodai Sekda, Asisten 3, Inspektur dan BPKSDM. “Setelah itu, diajukan pertimbangan teknis kepada BKN, baru keluar pertimbangan teknis bahwa itu secara teknis memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan lebih tinggi. Baru minta izin, kepada Kemendagri,” bebernya. “Memang prosesnya aga lama sekitar satu bulan lebih baru keluar izin, baru kita melantik. Untik kedepan juga sama, beberapa kepala dinas kemarin mengajukan karena ada beberapa yang sudah pensiun. Tidak ada unsur politis, karena saya buka orang politis,” tutupnya. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Breaking News