SIMALUNGUN – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Resort Simalungun, Polda Sumatra Utara pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin.Sebagaimana dilansir dari OkeNews, tersangka pengedar yang ditangkap adalah KH alias Usep (49), warga Huta IV, Nagori Balimbingan, Tanah Jawa. Dia ditangkap di rumahnya berikut barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,29 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan penangkapan terhadap KH alias Usep dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli narkoba di rumah Usep. Setelah menerima laporan itu, personel Polisi dari Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Asmon Bufitra kemudian melakukan penyelidikan awal hingga akhirnya menangkap Usep.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram,” kata AKP Irvan, Jumat (12/7/2024). Saat ini, kara Irvan, Usep telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan. Dari keterangan Usep, kata AKP Irvan, diketahui bahwa barang bukti sabu-sabu itu disuplai oleh seorang pria bernama Erwin di kawasan Mandoge, Simalungun. Polisi pun kini tengah mengejar pria bernama Erwin itu.
“Tersangka KH alias Usep ini sudah mengaku kalau barang bukti sabu itu miliknya yang ia dapat dari seseorang bernama Erwin yang sedang kita telusuri keberadaannya,” jelas Irvan.Sementara itu Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau peduli dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polsek tanah jawa.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” sebutnya.
Asmon menyebut pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba. “Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya. Penyelidikan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan ini bisa diungkap dan dijerat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Asmon pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba-coba terlibat dalam peredaran narkoba. Kami juga akan memastikan bahwa tersangka yang telah diamankan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tukasnya.
“Semoga dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi kita yang lebih baik,” tutupnya.[]
Putri Aulia Maharani