KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk sebanyak 12 orang pemuda yang melakukan tawuran memakai senjata tajam di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagaimana dilansir dari Antara Sultra, Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Kamis, mengatakan bahwa 12 pemuda itu ditangkap oleh petugas Kepolisian di sekitar Kawasan tempat hiburan malam di daerah tersebut, pada Rabu (11/7) sekitar pukul 21.00 WITA.
“Awalnya itu, kami menerima informasi dari salah satu warga di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), bahwa ada sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain,” kata Fitrayadi. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh warga. Benar saja, saat didatangi, ditemukan sekelompok remaja yang membawa senjata tajam.
“Saat itu juga tim langsung mengamankan 12 orang remaja tersebut beserta dengan senjata tajam yang mereka bawa,” ujarnya. Fitrayadi mengungkapkan bahwa para remaja itu kemudian langsung digiring ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang kami sita itu ada satu parang, satu golok sisir, satu pisau, dan satu buah mata busur,” sebut Fitrayadi. Adapun identitas para remaja tersebut masing-masing berinisial TDW (21), ALM (20), ZA (16), AM (19), RS (17), IS (19), FS (16), MKK (16), MA (20), ES (18), ZFK (20), LD AH (16).
Fitrayadi menyampaikan bahwa terhadap para pelaku yang membawa senjata tajam itu akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak melakukan tindak pidana dan agar mereka bisa melakukan hal-hal yang positif. “Mari sama-sama menjaga Kamtibmas Kota Kendari, khususnya menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 ini,” jelasnya. []
Putri Aulia Maharani