SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial PS (17 tahun) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dilansir dari Radar Samarinda, pada Kamis (11/07/2024) dini hari, warga dan keluarga korban RNP (15 tahun) menggerebek sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, yang diduga menjadi lokasi tindak pidana persetubuhan. Pelaku PS pun diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang.
Di hadapan penyidik, PS mengakui baru menjalin hubungan asmara dengan RNP selama 1 minggu. Selama kurun waktu tersebut, PS telah 2 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan RNP. PS mengaku melakukan bujuk rayu dan menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menjelaskan bahwa PS dijerat dengan Pasal 81 Jo 76.D Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubuhan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Huruf G UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ujar Rachmat “PS akan diproses melalui sistem Peradilan Anak karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani