KEPAHING – Pasangan Calon Perseorangan (independen) dalam mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang periode 2024- 2029 atas nama Riri Damayanti Jhon Latief berpasangan dengan Ujang Irmansyah memenuhi dan melengkapi persyaratan atas kekurangan dukungan diserahkan secara resmi kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kepahiang, pada Senin (15/7/2024) di ruang aula KPU Kepahiang. Sebagaimana dilansir dari Bengkulu Post.id, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Maka Paslon perseorangan bersama tim LO (liaison officer) Riri Damayanti-Ujang Irmansyah memenuhi persyaratan dukungan sesuai dengan regulasi sembari menunggu tahapan.
Riri Damayanti Jhon Latief didampingi Ujang Irmansyah serta tim LO memaparkan ” Kehadirannya di KPU untuk menyerahkan adanya kekurangan (untuk memenuhi) Syarat Dukungan seperti apa yang telah disampaikan pihak KPU Kepahiang kepada kita, Syarat dukungan minimal tambah Riri adalah 10 persen dari DPT Kabupaten Kepahiang (11.2014) setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata ada kekurangan 469 dukungan maka kita penuhi sesuai ketentuan tersebut,” ujar Legislator muda ini.
Ujang Irmansyah menambahkan ” Pemenuhan persyaratan kekurangan dukungan tersebut mutlak harus dipenuhi, Untuk antisipatif jauh jauh hari kami telah mempersiapkan dan hari ini sebanyak 1.062 syarat dukungan telah diserahkan pada pihak KPU,” sampainya.
Ditempat terpisah, Komisioner KPU Antaka Ramadhan saat diruang kerjanya menjelaskan ” Benar hari ini bersama Ketua, anggota KPU lainnya telah menerima pemenuhan kekurangan syarat dukungan dari Paslon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan sebanyak 1.062 syarat dukungan dan selanjutnya sesuai schedule/tahapan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verfak berdasarkan kekurangan selanjutnya tanggal 19 Agustus 2024 akan dilaksanakan penetapan,” tegas Antaka.(stv). []
Putri Aulia Maharani