KASONGAN – Seorang pria berinisial AT (25), diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan lantaran dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Korban yang masih berusia 16, diduga disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Sebagaimana dilansir Radar Kalteng, pertama, di sebuah pondok di Desa Hangei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan pada Maret 2024. Kedua di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan pada Juni 2024.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Saladin, S.Tr.K, SIK mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki pelaku saat menginap di rumahnya, sedang menyetubuhi korban di kamar. “Merasa tidak terima, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres Katingan,” jelasnya Rabu (10/07/2024).
Kronologis kejadian bermula pada Maret Tahun 2024, saat itu korban diminta tolong neneknya untuk ikut berbelanja kebutuhan warung di Pasar Tumbang Samba. Setelah semua terbeli, lalu barang dimasukan dalam mobil angkutan. Ternyata, mobil yang digunakan tidak muat dan hanya neneknya yang ikut.
Kala itu, nenek korban bertemu tersangka dan dia meminta tolong mengantarkan korban mengunakan sepeda motor. Namun saat di pertengahan jalan, pelaku menghentikan motornya di sebuah pondok. Sambil mengancam, AT menyetubuhi korban. Merasa takit, korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kejadian kedua pada Minggu (09/06/2024) sekitar Pukul 02.00 WIB. Kala itu pelaku datang ke desa tempat korban untuk melihat hiburan. Lantaran sudah larut malam, pelaku dan satu temannya menumpang menginap di rumah ibu korban. Sata itu lah, pelaku memergoki pelaku menyetubuhi korban. Karena tidak mau terjadi apa-apa di rumahnya, ibu korban merahasiakan kejadian itu. Dia baru menceritakan kejadian itu besok harinya, hingga kemudian melapor ke SPKT Polres Katingan.
“Saat ini, AT telah diamankan di mapolres Katingan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang KUHP. Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kasat Reskrim. []
Putri Aulia Maharani