Empat Pj Bupati Kalteng yang Ingin Mundur untuk Pilkada 2024, Berkonsultasi dengan Wagub H Edy Pratowo

Empat Pj Bupati Kalteng yang Ingin Mundur untuk Pilkada 2024, Berkonsultasi dengan Wagub H Edy Pratowo

KALIMANTAN TENGAH – Jelang Pemilihan Umum Kepala Kepala Daerah Kalimantan Tengaha Tahun 2024 atau Pilkada Kalteng 2024 muncul sejumlah penjabat bupati atau Pj Bupati ingin mundur dari jabatannya. Sebagaimana dilansir dari TribunKalteng, setidaknya ada empat orang Pj Bupati di Kalimantan Tengah yang telah berkonsultasi dengan Wakil Gubernur Kalteng atau Wagub Kalteng.

Mereka dikabarkan ingin mundur sebagai ASN dan sebagai Penjabat Bupati untuk maju pada Pilkada 2024. Informasi dari Wagub Kalteng, H Edy Pratowo Selasa 15 Juli 2024 menyebutkan ada empat orang Pj Bupati yang menyatakan ingin mundur dari jabatannya, karena ingin maju di Pilbup 2024.

“Ya, hari ini tadi, ada empat Pj Bupati yang berkonsultasi dengan saya, karena ingin maju di Pilbup 2024 mendatang,” ujar H Edy Pratowo. Dikatakan Ketua Partai Golkar Pulang Pisau ini, empat Pj Bupati yang berkonsultasi ingin mundur tersebut di antaranya Pj Bupati Katingan. Lalu, tiga lainnya antara lain Pj Bupati Kapuas, Pj Bupati Lamandau dan Pj Bupati Sukarama. Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah atau BKD Kalteng, Lisda Arriyana mengatakan, pihaknya masih menunggu Pj Bupati mana saja yang ingin mundur karena ingin maju di Pilkada Kalteng 2024 tersebut.

Dia mengungkapkan, ada batas waktu terakhir untuk Pj Bupati atau ASN yang ingin mundur karena maju di Pilkada Kalteng 2024. Batas terakhir tersebut yakni, pada Rabu, 17 Juli 2024, besok. “Kita tunggu saja hingga besok. Kami masih menunggu. Soal kabar Pj Bupati yang ingin mundur tersebut,” ungkapnya. “Untuk hari ini, belum bisa kami pastikan sebelum berkas pengunduran dirinya sampai kepada kami,” imbuh Lisda Arriyana.

Ditanya soal ASN yang mundur karena ingin maju di Pilkada Kalteng 2024, Lisda mengungkapkan, untuk ASN belum ada yang mengajukan surat mundur, hingga saat ini. “Untuk ASN yang ingin mundur tentunya, menyesuaikan dengan undang-undang ASN saja,” katanya. “Biasanya pada saat pendaftaran di KPU yang harus menyertakan surat pemberhentian sebagai ASN,” ujarnya. Dia kembali menegaskan, hingga saat ini, untuk ASN belum ada yang menyatakan atau menyerahkan berkas ingin mundur. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah