Ayah di PALI Perkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun hingga Korban Hamil 8 Bulan, Terungkap dari Ketua RT yang Curiga

Ayah di PALI Perkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun hingga Korban Hamil 8 Bulan, Terungkap dari Ketua RT yang Curiga

PALI – R (34), pria di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap atas kasus kekerasan seksual. Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Pelaku memerkosa anak tirinya sendiri, LYS (14), berulang kali hingga kini korban hamil delapan bulan.

Bahkan dalam seminggu, korban dua kali diperkosa oleh pelaku Kasus ini terungkap setelah Ketua di Simpang Bandara yang bernama Erli curiga dengan perubahan fisik korban. Karena curiga, Erli kemudian memanggil korban dan ibunya, YH (37) untuk menanyakan kondisi gadis 14 tahun itu. Kecurigaan Erli bukan tanpa alasan karena korban berubah murung dan terdapat perubahan fisik yakni perut korban membesar.

Terungkap Setelah 8 Tahun Korban pun bercerita ayah tirinya kerap melakukan perbuatan tak senonoh pada dirinya. LYS kemudian diperiksakan ke dokter dan dinyatakan hamil delapan bulan. Kasus Pencabulan oleh Bapak Tiri yang Berulang, Korban Trauma hingga Hamil Artikel Kompas.id Mengetahui itu, ibu korban didampongi ketua RT melaporkan aksi bejat R ke Polres PALI pada Rabu (17/7/2024).

Laporan tersebut tertuang dalam nomor Laporan Polisi LP / B- 217 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dayend saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur. “Betul, menindaklanjuti laporan tersebut, kemarin tersangka sudah kita amankan. Kita tangkap saat tersangka sedang berada dirumahnya di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya. Tersangka status nya merupakan ayah tiri dari korban,” kata Iptu Dayend, Sabtu (20/7/2024).

Ditangkap Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 30 kali. Aksi bejat pertama kalinya dilakukan pelaku pada tahun 2020 silam, saat korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk dikelas 4 SD. Pemerkosaan pertama kali dilakukan di kebun karet tempat pelaku bekerja yakni di Belanti Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi sekira pukul 16.00 WIB. “Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajaknya ke pondok.

Korban yang tidak mengerti dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan cara membaringkan tubuh korban di matras dan melakukan perbuatan bejatnya. Saat itu istri pelaku sedang mandi di sungai yang jaraknya sekitar 100 meter dari pondok tersebut,” ungkap dia. Baca juga: 5 Fakta Kasus Ibu dan Ayah Tiri Kubur Balita di Samping Rumah, Berawal dari Air Minum Tumpah Usai melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban agar tak bercerita ke sang ibu.

Pemerkosaan terus dilakukan oleh pelaku dengan modus yang sama yakni mengancam korban. Pada tahun 2021, pemerkosaan terjadi di rumah mereka di Kelurahan Handayani Mulya saat korban tidur bersama ibunya. Secara diam-diam, pelaku membangunkan korban dan memerkosanya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus