Enam Anggota Geng Motor Jadi Tersangka, Satu Dikembalikan ke Orang Tua

Enam Anggota Geng Motor Jadi Tersangka, Satu Dikembalikan ke Orang Tua

BANDAR LAMPUNG  — Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan 6 anggota geng motor menjadi tersangka penganiayaan terhadap 2 pelajar. Sedangkan 1 orang lainnya dikembalikan ke orang tuanya. Sebagaimana dilansir dari Lampost.co, sebelumnya, polisi menangkap 7 orang atas kasus penganiayaan kepada 2 pelajar di Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustami Dandi mengatakan penyidik mengembalikan 1 pelaku yang masih pelajar ke orang tuanya karena tidak terbukti melakukan penganiayaan. Sementara 6 orang lainnya yang juga masih pelajar menjadi tersangka. Penyidik memutuskan untuk menahan mereka. “Awalnya 7 orang kami amankan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, 6 orang kami tetapkan tersangka,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 senjata tajam (sajam) jenis golok gerigi (gori). Senjata itu para geng motor gunakan untuk melukai lawannya. “Senjata gori ini tersangka gunakan untuk membacok lawannya, di bagian kepala dan punggung,” kata dia. Ia melanjutkan, hasil pemeriksaan, pemicu kejadian itu karena saling ejek di media sosial ( medos). Setelah membuat kesepakatan, mereka bertemu di Sumur Putri. Mereka menghimpun masa sebanyak mungkin.

“Jadi kedua kelompok ini kumpul di tempat mereka masing-masing. Setelah itu mulai bergerak ke lokasi tempat mereka berjanjian,”kata dia. Setelah bertemu, kedua belah pihak bentrok di depan tempat wisata Sumur Putri, Telukbetung Selatan. Hingga akhirnya 2 orang menjadi korban geng motor.Akibat kejadian itu korban luka parah di kepala dan sempat kritis. Setelah menjalani operasi di RSUDAM, korban berangsur membaik.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus