MALINAU – Satu lagi Kepala Desa di Malinau terjerat perkara korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (25/7/2024). Tribunkaltara, Polres Malinau telah mendalami perkara tersebut sejak beberapa waktu lalu dan saat ini berujung pada penetapan LK (40), Mantan Kepala Desa Belaka Pitau Kecamatan Pujungan, sebagai tersangka.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa pada saat itu. Penyalahgunaan dana desa diperkirakan terjadi secara kontinyu sejak tahun 2020, 2021, dan 2022, menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kades Long Belaka Pitau.
“Telah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam, menghasilkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tersangka LK,” ungkap Reginald, Kamis (25/7/2024).
LK diduga menyalahgunakan dana desa dalam bentuk pengadaan atau pembangunan proyek fiktif. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar atau Rp 1.110.894.607. Saat ini, penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk diproses lebih lanjut.
“Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.Polisi menetapkan LK (40) mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan sebagai tersangka perkara korupsi dana desa senilai Rp 1,1 miliar di Malinau, Kalimantan Utara. LK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.[]
Putri Aulia Maharani