BALIKPAPAN — Dalam pengungkapan kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan total 13 tersangka yang terlibat dalam berbagai aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana dilansir dari Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 3,7 kilogram. Kamis (01/08/24).
Pada kesempatan ini, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa Subdit 1 mengungkap 3 LP dengan 6 tersangka, sementara Subdit 2 melaporkan 5 LP dengan 7 tersangka.
Barang bukti yang disita, yakni 3,7 kilogram sabu-sabu, memiliki nilai yang cukup besar di pasar gelap dan berpotensi merusak kehidupan banyak orang jika berhasil diedarkan.
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan memastikan bahwa para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak memiliki tempat di Kalimantan Timur.
Konferensi pers ini juga menjadi ajang bagi Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Humas Polda Kaltim