KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap pelaku peredaran sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong. Yakni pria berusia 34 tahun, berinisial AH. Pada Selasa (31/7)2024) sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Melak 1 Kelurahan Maluhu.
Sebagaimana dilansir dari Tribratanews.kaltim.polri.go.id, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi TKP kerap jadi lokasi transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Tepatnya pada Selasa (31/7)2024), pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya, langsung diamankan oleh petugas.
“Tim melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kontrakan tempat ia tinggal ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil berwarna coklat di dekat tempat ia duduk,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Selain mengamankan 4 poket sabu-sabu seberat 0,94 gram, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni 1 buah alat hisap. Pelaku pun kini sudah digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HUMAS POLDA KALTIM