TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno untuk melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) pertama terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang maju melalui jalur perseorangan. Acara ini dipimpin oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, bersama para komisioner KPU Kukar pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam rapat pleno ini, KPU Kukar memastikan bahwa bapaslon Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais belum memenuhi syarat (BMS) dan harus melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.
Berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh KPU Kukar, dari 41.310 syarat dukungan yang diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), hanya 27.305 yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan 14.005 syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Meskipun demikian, dari sebaran dukungan minimal di 11 kecamatan, pasangan ini berhasil mendapatkan dukungan di 20 kecamatan di seluruh Kukar.
“Jadi, status bapaslon perseorangan masih belum memenuhi syarat dan harus mengajukan perbaikan dukungan kedua di KPU Kukar,” ujar Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Bapaslon AYL dan Akhmad Zais memiliki waktu 5 hari, dari tanggal 13 hingga 17 Juli 2024, untuk kembali mengumpulkan dan menyerahkan syarat dukungan perbaikan ke KPU Kukar. Setelah itu, verifikasi administrasi (vermin) akan dilakukan kembali pada 18 hingga 28 Juli 2024.
Dengan jumlah syarat dukungan MS yang mencapai 27.305, pasangan AYL dan Akhmad Zais harus menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 13.425 untuk memenuhi syarat minimal dukungan jalur perseorangan yang ditetapkan pada angka 40.720.
“Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, khususnya Pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa bapaslon harus menyerahkan perbaikan sejumlah kekurangan dukungan,” lanjut Rahman.
Sementara itu, bakal calon bupati Kukar jalur perseorangan, AYL, tetap optimis bahwa mereka masih bisa maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Ia merasa yakin karena dukungan dari masyarakat terus mengalir kepadanya.
Termasuk 3.500 hingga 4.000 dukungan yang salah masuk kecamatan, akan terus dikonfirmasi terkait dukungan mereka. Mengingat mencari data dukungan baru dirasa sulit karena waktu yang terbilang singkat, yaitu hanya 5 hari, sejak tanggal 13 hingga 17 Juli 2024.
Ditambah lagi dengan adanya dukungan tambahan yang mencapai 7.000, menjadi harapan baru bagi pasangan AYL dan Akhmad Zais. “Alhamdulillah, hari ini KTP atau form yang diterima dari masyarakat, begitu mendengar kekurangan 1-2 hari yang lalu. Alhamdulillah ada tambahan dukungan sebanyak 6.800-7.000 dukungan,” tutup AYL.