DENPASAR – Dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial JLD (76), dan MTT (29), melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay di Bali. Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, Keduanya menganggap aturan di Indonesia dan Malaysia sama. Akibatnya, ibu dan anak WNA tersebut dideportasi oleh petugasnya Imigrasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (8/8/2024).
“Petugas mendapati bahwa mereka (JLD dan MTT) telah overstay selama 72 hari,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Sabtu (10/8/2024). Ia mengatakan kedua turis perempuan itu tercatat masuk tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 27 Februari 2024.
Keduanya datang ke Bali bertujuan untuk berlibur mengunakan visa on arrival (VOA) dengan masa berlaku izin tinggal hingga 27 Maret 2024. Mereka awalnya berencana untuk meninggalkan Bali menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum masa batas waktu izin tinggalnya kedaluwarsa. Namun, mereka mengurungkan niatnya itu lantaran keberatan untuk membayar ekstra bagasi sebesar 300 dollar Amerika Serikat.
Keduanya lalu mencari penginapan lebih murah sembari mengumpulkan uang dan baru akan meninggalkan Bali pada 27 Juli 2024. “Mereka beralibi bahwa mereka tidak mengerti aturan yang berlaku di Indonesia dan mengira bahwa aturan di Indonesia sama dengan di Malaysia yang memberikan izin tinggal selama tiga bulan bagi WN Amerika Serikat,” kata dia.
Duwita mengatakan kedua WNA itu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian, pada 10 Juni 2024. Saat itu, JLD dan MTT sempat berupaya kabur dengan berlari ke gerbang masuk dan memanjat tembok Rudenim Denpasar, namun berhasil dicegah oleh petugas.
“Setelah diamankan, keduanya tidak bertindak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan dengan alasan merasa tidak bersalah,” kata dia. Dalam kasus ini, kedua WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Setelah dideportasi, mereka akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.[]
Putri Aulia Maharani