Ibu Kota Baru Indonesia Andalkan Intake Sepaku untuk Atasi Banjir

Ibu Kota Baru Indonesia Andalkan Intake Sepaku untuk Atasi Banjir

PENAJAM PASER UTARA – Pengambil air (intake) Sepaku, dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dapat meredam banjir di wilayah ibu kota baru Indonesia, kata Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Hidayat Sumadilaga. Sebagaimana dilansir dari Antara Kaltim,

“Intake Sepaku dapat minimalisir banjir terjadi di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah ibu kota baru Indonesia,” ungkap Danis Hidayat Sumadilaga di Penajam, Sabtu.

“Intake Sepaku itu kolam besar yang dapat tampung air saat hujan deras dan luapan Sungai Sepaku, sedikitnya dapat cegah terjadi banjir besar,” tambahnya.

Namun, banjir masih terjadi di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk kawasan ibu kota baru Indonesia, bernama Kota Nusantara itu. Banjir di Kecamatan Sepaku bukan karena adanya pembangunan ibu kota baru Indonesia, jelas dia, tetapi sudah terbiasa terjadi sebelum pembangunan Kota Nusantara dilakukan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya banjir tersebut, salah satunya dengan dibangun Intake Sepaku. Selanjutnya Kementerian PUPR melakukan pembenahan daerah aliran sungai di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Penanganan dan perbaikan DAS Sepaku juga menjadi upaya pemerintah untuk atasi banjir di Sepaku yang masuk kawasan Kota Nusantara,” ujarnya. Pembenahan DAS Sepaku tersebut dapat mengatasi banjir di wilayah lebih kurang 37 hektare, ia menimpali lagi, untuk penanganan DAS Sepaku memerlukan pembebasan lahan sekitar 2,5 hektare.

Lahan 2,5 hektare yang diperlukan untuk pembenahan DAS Sepaku, merupakan aset dalam penguasaan (ADP), sehingga mekanisme pembebasan lahan bisa melalui relokasi atau pemberian uang ganti kerugian. Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, dimungkinkan untuk dilakukan relokasi atau ganti rugi sesuai kesepakatan dengan masyarakat terdampak pembangunan, demikian Danis Hidayat Sumadilaga. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Breaking News