TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar rapat pleno terbuka di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Minggu (18/08/2024). Agenda rapat pleno kali ini adalah Rekapitulasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, didampingi para Komisioner KPU Kukar lainnya. Hadir pula dalam acara tersebut, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA). Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perwakilan dari Polres Kukar, Kodim 0906/Kkr, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, Kejaksaan Negeri Kukar, dan awak media massa turut mengikuti jalannya rapat tersebut.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan Hasil Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan yang dibacakan oleh Komisioner KPU Kukar Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rachman. Hasilnya, Bapaslon AYL-AZA telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Jalur Independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Rachman merincikan, dari Verifikasi Faktual (Verfak) pertama Bapaslon AYL-AZA memperoleh 27.305 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dan 14.005 Dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian, dalam Verfak kedua, AYL-AZA menerima 14.161 dukungan MS, serta 3.574 dukungan TMS. “Hasil total keseluruhan, dari Verfak pertama dan kedua adalah 41.466 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 17.579 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan sebaran yang ada di 20 Kecamatan,” ungkap Rachman.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketetapan KPU RI, syarat dukungan untuk pasangan jalur independen di Pilkada Kukar adalah 40.730 dukungan dengan sebaran minimal di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kukar. “Jadi dengan begitu AYL-AZA dinyatakan telah memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan di kecamatan,” ujarnya.
Rapat Pleno Terbuka tersebut rencananya berlangsung selama dua hari. Di mana pada hari pertama beragendakan pembukaan dan pembacaan hasil dari keputusan verfak kedua, sementara hari berikutnya adalah penetapan hasil keputusan KPU Kukar. []
Rudi Harahap