SINGARAJA – DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024-2029 melaksanakan sidang pertama, pasca pelantikan pada Kasmi (15/8/2024) lalu. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, Dalam rapat ini, dilakukan perancangan tata tertib dewan yang diharapkan tidak memberatkan dan menjadi bumerang bagi wakil rakyat di kemudian hari. Rapat Persiapan Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan Persiapan Pembentukan Fraksi DPRD terlaksana pada Rabu (21/8/2024) pukul 13.00 Wita di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Dari pantauan Radar Bali, tak semua anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, hanya terlihat 33 orang anggota dewan saja. Rapat tersebut bahkan berlangsung alot, antara anggota dewan dengan Tim Ahli DPRD Buleleng. Bahkan Ketua Sementara DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan bahwa tata tertib yang dibuat agar tidak seram, yang malah menjadi bumerang dan membuat rugi mereka sendiri di kemudian hari.
”Kami sampaikan rancangan tata tertib, yang selama ini sudah berjalan dari tahun 2018, sekaligus juga ada perubahan-perubahan yang kami lakukan berdasarkan pengalaman selama lima tahun,” ujar Supriatna. Seperti yang terjadi pada tahun 2020 lalu yakni pandemi Covid-19, yang membuat pertemuan anggota dewan hanya bisa dilaksanakan melalui daring. Mengantisipasi hal tersebut, pertemuan daring pun dimasukkan menjadi tata tertib dewan periode 2024-2029.
Namun yang menentukan teknis pertemuan via daring atau luring, dilakukan oleh Sekretariat DPRD Buleleng, bukan oleh anggota dewan. Ini mencegah para wakil rakyat itu malas pergi ke kantor untuk menjalankan tugasnya.
Perubahan lainnya juga dilakukan pada kegiatan dan hari kerja DPRD Buleleng. Kata Supriatna, pemikiran terdahulu bahwa hari kerja dewan dibatasi, namun boleh dilakukan ”penyimpangan” yang sifatnya positif. Seperti reses di hari Sabtu atau Minggu, kemudian rapat pengambilan keputusan di luar hari kerja.
”Karena pengalaman kami membahas RPJMD pada hari Minggu, itu tidak masalah,” lanjut politisi PDIP dari Desa Tejakula itu.
Supriatna mengatakan bahwa pembentukan fraksi-fraksi DPRD belum dilakukan, karena masih menunggu adaptasi antar partai yang sekiranya tidak memenuhi jumlah komisi yang ada. Untuk membentuk sebuah fraksi, jumlah orang dalam satu fraksi minimal harus empat orang, entah itu berasal dari satu partai atau gabungan beberapa partai.
Sedangkan pimpinan definitif, pihaknya masih menunggu juga surat usulan dari partai yang memiliki hak. Mereka yang berhak menduduki kursi pimpinan berasal dari PDIP, Golkar, NasDem, dan Gerindra. ”Kami tunggu surat dari masing-masing partai yang berhak, kalau belum ya kami tunggu, karena menyangkut rekomendasi masing-masing partai,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani