KEDIRI — Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat minimum dukungan calon kepala daerah siap diterapkan di Kabupaten Kediri. Sebagaimana dilansir dari RadarJatim.id, kepastian itu disampaikan Ketua DPRD Sementara Kabupaten Kediri, Pendiwan, saat menghadiri acara pelantikan 50 anggota DPRD terpilih di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8/2024).
Ia memastikan, DPRD Kabupaten Kediri yang juga merupakan sebagai pihak penyelenggara Pilkada di Kabupaten Kediri akan melakukan memberlakukan putusan MK. Menurutnya, UU Pilkada yang telah disahkan MK adalah produk hukum yang menjunjung tinggi keadilan, sehingga masyarakat juga harus menerimanya.
“Ya, pasti putusan MK itu dilakukan di Kabupaten Kediri juga, sebab hal tersebut keputusan pusat. Jadi setelah dari KPU RI, tentu KPU di daerah mengikuti,” katanya. Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, mengatakan, putusan MK tentang batasan minimal perolehan suara sah untuk pencalonan kepala daerah tersebut memang harus dipatuhi oleh semua partai politik.
“Bagi kami, keputusan MK itu bagian dari dinamika politik dan hal ini adalah kejadian yang biasa saat ini,” katanya. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyatakan, jika KPU di daerah mematuhi arahan dari KPU RI. “Kami akan selalu mengikuti petunjuk dari KPU RI. Untuk itu, saat ini kami sedang melakukan sosialisasi baik kepada media massa maupun partai politik,” katanya.
Diketahui, dengan putusan MK tersebut, maka sudah menjadi syarat minimal dukungan kepala daerah tingkat Kabupaten. Jika awalnya 25 persen dari surat suara sah, pada Pilkada tahun ini menjadi 6,5 persen dari surat suara sah. “Apalagi saat ini jumlah DPT di wilayah Kabupaten Kediri di atas 1 juta jiwa,” ujar Nanang Qosim. []
Putri Aulia Maharani