TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, yang terlampir dalam laman resmi KPU Kukar Nomor 186/PL.02.2-Pu/6402/2024, tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat jangka waktu yang telah ditetapkan bagi Bapaslon untuk mendaftarkan diri. Mulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong.
Pendaftaran untuk tanggal 27 sampai dengan 28 Agustus 2024, dimulai dari pukul 08.00 s/d 16.00 Wita. Sementara untuk Hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, dimulai dari pukul 08.00 s/d 23.59 Wita. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kukar, Muchammad Amin menuturkan, salah satu hal yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah kegiatan pengumuman.
“Untuk pengumuman yang berkaitan dengan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, sudah kita publish di website resminya KPU Kukar,” ucapnya. Dalam pengumuman tersebut, terdapat hal-hal yang diatur berkaitan dengan pendaftaran calon pasangan, mulai dari tanggal pendaftaran, waktu pendaftaran, syarat pendaftaran, dan lain sebagainya, yang berkaitan dengan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk lebih jelas dan lebih lengkapnya, bisa dilihat di laman resmi kita. Di sana terangkum secara detail segala hal yang berkaitan dengan mekanisme pendaftarannya,” pungkasnya. []
Rudi Harahap