SUKABUMI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi potensi pelanggaran pidana pada tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada pemilihan serentak Tahun 2024.Sebagaimana dilansir dari Radar Jabar, Kegiatan dihadiri seluruh unsur Gakkumdu (Kepolisian,Kejaksaan dan Bawaslu) dilaksanakan disalah satu hotel di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Senin (26/8/2024). Kordiv Penanganan dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara mengatakan, rapat koordinasi digelar berkaitan dengan pemetaan kerawanan daripada tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan dari 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
“Pemetaan potensi kerawanan yang telah kita lakukan di Bawaslu ini diantaranya yang pertama pada proses verifikasi administrasi terkait dengan berkas pendaftaran calon,”kata Firman kepada wartawan.Hal itu lanjut Firman, berhubungan dari sisi legalisir ijazah surat keterangan vailit dan tidak pernah dipidana dan proses pemeriksaan kesehatan.
“Untuk proses pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Bunut yang hari ini akan ditandatangani MOUnya antara KPU dan RSUD Bunut,”imbuhnya. Firman berharap,rapat koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh unsur Gakkumdu bisa memahami secara utuh regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu.
“Ya kami berharap kegiatan ini bisa dipahami baik itu PKPU8 yang tadi malam itu ada perbaikan di PKPU10 2024 serta SE 94 tahun 2024 terkait Bawaslu RI telah megeluarkan potensi-potensi pemetaan pada saat pendaftaran pencalonan,”tandasnya. []
Putri Aulia Maharani