SINGARAJA – I Gede Merthayasa alias De Yasa, 50, kini harus mendekam di dalam penjara selama 1 tahun 2 bucan gegara telepon seluler alias ponsel. Ini terjadi karena ia melakukan pencurian ponsel atau handphone (HP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, vonis tersebut disampaikan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim ketua, Made Astina Dwipayana dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (29/8) pukul 13.00 Wita di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, diputuskan bahwa De Yasa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yakni melanggar Pasal 362 KUHP. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim. Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu HP merk Samsung A2 warna hitam dengan kabel chargernya, dikembalikan kepada korban Ni Kadek Susila Wati.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh JPU Made Astini yang disampaikan pada Kamis (22/8/2024) lalu. Pencurian yang dilakukan De Yasa dilakukan pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 01.30 Wita di ICCU RSUD Buleleng. Saat itu, pria asal Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng itu tengah menunggu keluarganya yang sedang dirawat.
Bersamaan dengan itu, De Yasa melihat di salah satu ruangan ada satu HP milik korban yang tengah mengisi daya. Karena kondisi sepi, terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut dan mengambil barang bukti itu, kemudian kabur menuju rumahnya. []
Putri Aulia Maharani