Tim Advokasi Deal Konsultasi Gugatan Pilkada Kukar

Tim Advokasi Deal Konsultasi Gugatan Pilkada Kukar

TENGGARONG — TIM kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Dendi Suryadi-Alif Turiadi mendatangi Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten (Kukar) Selasa (24/09/2024).

Kunjungan Tim Hukum pasangan yang akan berlaga di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 adalah untuk berkonsultasi terkait rencana pengajuan gugatan Pilkada 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar Hardianda mengungkapkan, tim hukum dari paslon nomor urut 3 tersebut hadir sekitar pukul 16.16 Wita untuk melakukan konsultasi terkait sengketa yang akan diajukan.

“Dari tanggal 23 hingga 25 September, setelah penetapan bakal calon menjadi calon pada tanggal 22 September, diberikan waktu untuk gugatan sengketa. Kami dari Bawaslu siap menerima pengajuan sengketa hingga batas waktu terakhir besok, pukul 23.59 Wita,” jelasnya.

Hardianda menegaskan, pengajuan sengketa tersebut akan merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur tata cara permohonan penyelesaian sengketa.

“Objek sengketa umumnya berupa surat keputusan (SK) dan berita acara (BA) dari KPU, serta tanda terima yang dianggap merugikan salah satu pasangan calon. Hal tersebut menjadi dasar untuk diajukan sebagai sengketa di Bawaslu Kukar,” tambahnya.

Sementara perwakilan tim kuasa hukum Dendi-Alif, Adji Dendy dalam kesempatan yang sama, menyampaikan, pihaknya telah berkonsultasi dengan salah satu komisioner Bawaslu Kukar.

“Hari ini kami sudah menyampaikan hal-hal yang dapat kami sampaikan sebagai persiapan gugatan. Besok, kami akan kembali lagi dengan membawa berkas lengkap untuk mengajukan gugatan secara resmi,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai detail gugatan yang akan diajukan, tim hukum Dendi-Alif menyatakan belum bisa mempublikasikan secara rinci.

“Terkait gugatan apa saja yang akan kami sampaikan, mohon maaf belum dapat kami ungkapkan saat ini, mengingat hal tersebut bersifat rahasia. Detail lebih lanjut akan kami sampaikan setelah permohonan resmi teregistrasi di Bawaslu Kukar,” tambahnya.

Informasi tambahan, tim hukum paslon Dendi-Alif akan kembali ke Bawaslu Kukar Pada Rabu (25/09/2024) besok sekitar pukul 10.00 Wita. []

Penulis: Redaksi

Berita Daerah Nasional