Pemkab Jembrana Tunda Penggunaan Dana Hibah Hingga Pilkada Usai

Pemkab Jembrana Tunda Penggunaan Dana Hibah Hingga Pilkada Usai

JEMBRANA, BALI – Pemerintah Kabupaten Jembrana, Sebagaimana dilansir dari Antara Bali, memutuskan untuk menunda pencairan dana hibah sampai selesai pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah tersebut.

“Sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan kesepakatan dengan ketua DPRD Jembrana, pencairan dana hibah kami tunda sampai selesai pemungutan suara,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa.

Dia mengatakan, penundaan pemberian dana hibah tersebut dikecualikan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena itu, di meminta kelompok masyarakat yang bantuan dana hibahnya sudah disetujui, untuk bersabar sampai pemungutan suara pilkada selesai bulan Nopember mendatang.

“Bagi kelompok masyarakat yang bantuan dana hibahnya sudah disetujui pasti cair, cuma tertunda saja,” katanya.

Meskipun bantuan dana tersebut baru cair pada akhir tahun, pihaknya tidak khawatir akan terjadi keterlambatan pengurusan administrasi.

“Semua sudah diperhitungkan. Salah satu tujuan penundaan pemberian dana hibah ini agar pilkada di Jembrana berjalan kondusif,” kataya.

Pencairan dana hibah kepada masyarakat saat masa kampanye, katanya, berpotensi memicu saling klaim yang bisa membuat suasana kurang kondusif.

Sebagai pejabat sementara bupati Jembrana, dia mengatakan, dirinya tidak mengubah apapun yang sudah berjalan.

“Tidak ada perubahan progresif yang saya lakukan. Saya menjalankan apa yang sudah ada. Terkait pilkada, prioritas saya menjaga daerah ini tetap kondusif, termasuk soal pemberian dana hibah,” katanya.

Dalam kesempatan ini dia kembali menegaskan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang harus netral dalam pilkada.

Kepada masyarakat dia minta ikut mengawasi serta melaporkan jika melihat ada ASN yang tidak netral.

“Kami pastikan jika ASN yang melanggar akan kami proses sesuai peraturan perundang- undangan. Laporan bisa disampaikan ke kami atau bawaslu,” katanya.[]

 

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Breaking News