Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Sebagaimana dilansir dari RadarJabar.com, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2024 di Aula Sekretariat Kabupaten Sukabumi pada Rabu (09/10).
Berdasarkan data yang tercatat di BKPSDM Kabupaten Sukabumi, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada pejabat administrator dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi saat ini, terdiri dari 7 camat dan 2 inspektur pembantu.
Yakni, Arid Ahmad Ridwan sebagai Camat Sukaraja, Judi Budimansjah Camat Cicurug, Ratu Badrijawati Camat Sukalarang, Sutopo Camat Cikakak, Susandikrilah Camat Kadudampit, Rukman Taufik Camat Parakansalak, Sri Rusmiati Camat Bojonggenteng. Sementara, Ahmad Mujadid Inspektur Pembantu Wilayah I serta Dian Nurdiansyah Inspektur Pembantu Khusus.
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pengembangan karier pegawai.
Pengembangan karier pegawai ini, tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutaman untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaran tugas, peningkatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi, agar tetap berjalan dengan baik.
“Kami ucapkan selamat bekerja dalam jabatan baru. Kiranya, amanah yang diemban ini, dapat dilaksanakan denhan penuh rasa tanggungjawab dan dengan semangat baru,” kata Marwan pada Rabu (09/10).
Dalam proses pengisian jabatan administrator Camat dan Inspektur pembantu ini, sambung Marwan, telah dilakukan atas dasar pertimbangan-pertimbanhan dari berbagai aspek serta berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Bukan hanya itu, kata Marwan, prosea pengangkatan Camat dan Inspektrur Pembantu di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7146/KPG.07/BKD TANGGAL 29 JULI 2024 perihal jawaban permohonan usulan rekomendasi rotasi dan pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut, telah ditempug dalam rangka melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 99B Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang menyebutkan bahwa, Bupati atau Walikota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur pembantu daerah Kabupaten atau Kota, terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat.
Selain itu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 71 Ayat (2) menyebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
“Pelantikan ini, hendaknya dapat dimaknai untuk kepentingan sudut pandang organisasi agar lebih memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemansyarakatan, terutama untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan publik yang diterima masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada pejabat administrator dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, terdiri dari 7 camat dan 2 inspektur pembantu yang tentunya regulasi dalam pelaksanaan pelantikan ini, telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi.
“Tentunya, persetujuan dari Mendagri sudah keluar perihal pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, dan selanjutnya akan dilaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Kemendagri,” kata Ir. Teja.
Pihaknya berharap, dalam pelantikan ini bisa memberikan jawaban kepada pemerintah daerah atau pejabat baru untuk bisa melaksanakan tugasnya secara komperenshif dan profesional dalam mengemban tugas dan tanggungjawab yang dipercakayan kepada mereka yang baru dilantik.
“Dan tentunya, diharapkan dapat mengakselerasi proses aktivitas roda organisasi dan bertanggungjawab terhadap keberhasilan tugas yang bersifat profesional. Seperti melakukan mobilisasi staf, dalam menjalankan tugas dengan menggunakan logika dan gaya inter profesional sesuai dengan tufoksi masing-masing,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani