BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan menerima laporan dugaan pelanggaran di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Kota Balikpapan. Sebagaimana dilansir dari AntaranewsKaltim, “Ada dua laporan yang kami terima di masa kampanye ini,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, Jumat (18/10).
Ahmadi menerangkan, dua laporan tersebut yakni dari salah satu forum di Kota Balikpapan serta dari salah satu tim Pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada Balikpapan.
Dia menjelaskan, kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran masa kampanye dimana pihaknya pun menelusuri laporan tersebut.
“Kedua laporan itu sedang berproses,” katanya.
Lanjutnya, untuk proses saat ini tengah menjadi pembahasan dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dari pelanggaran itu bisa saja ada yang masuk ranah pidana, maka kita bahas bersama,” kata Ahmadi.
Dikemukakannya bahwa pembahasan dilakukan bersama Gakkumdu sebab Bawaslu tidak ada wewenang untuk memutuskan sendiri.
Di sentra Gakkumdu selain ada Bawaslu juga ada pihak lain seperti pihak kejaksaan dan kepolisian.
” Proses ini sudah seusai dengan aturan regulasi yang ada,” ujar Ahmadi.[]
Putri Aulia Maharani