Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan, Pemohon dan Termohon Ajukan Bukti Tertulis

Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan, Pemohon dan Termohon Ajukan Bukti Tertulis

BALIKPAPAN – Sidang pra peradilan nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan memasuki agenda pembuktian para pihak, Jumat (18/10/2024).  Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim.co, pada sidang tersebut, pihak pemohon serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sebagai termohon, menyerahkan berbagai alat bukti surat ke hadapan Hakim Tunggal, Ari Siswanto.

Pemohon dari Arruki, LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru memaparkan bukti untuk mendukung dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

Pemohon menyerahkan dokumen, termasuk laporan media penggeledahan oleh Kejari Balikpapan pada 2021 dan putusan praperadilan sebelumnya, kepada Hakim Tunggal Ari Siswanto.

Termohon Kejari Balikpapan mengajukan lima surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2020, 24 Mei 2021, 14 November 2022, 3 April 2023, dan 1 Agustus 2024.

Hakim Tunggal Ari menegaskan bahwa semua bukti yang diserahkan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya.

Jaksa Praperadilan, Tina Mayasari, perwakilan dari pihak termohon, menyatakan bahwa pada sidang lanjutan, mereka akan menghadirkan seorang saksi.

“Kami akan mengajukan satu saksi,” katanya secara singkat.

Rizky Dwi Cahyo, pengacara Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm yang bertindak untuk Arruki, menyatakan bahwa mereka tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

“Kami tidak akan menghadirkan saksi, cukup dengan bukti-bukti dokumen yang ada, Yang Mulia,” ujar Rizky.

Sidang pra peradilan ini akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2024), di mana pihak termohon berencana menghadirkan seorang saksi untuk memperkuat argumen mereka.

Usai sidang, Rizky Dwi Cahyo Putra menjelaskan bahwa fokus hari ini adalah pada legalitas pemohon dan bukti yang dipublikasikan di media online terkait kasus ini.

“Hari ini kami memfokuskan pada pembuktian legalitas, termasuk publikasi media online terkait kasus ini,” ucapnya.

Rizky menyatakan bahwa meski informasi tentang penetapan tersangka telah beredar, setelah tiga tahun belum ada kemajuan mengenai siapa yang akan dijadikan tersangka.

“Pada 2021 sempat ada kabar penetapan tersangka, tetapi hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Kasus ini seolah menghilang,” ungkapnya.

Tim pemohon mengajukan yurisprudensi untuk membantah argumen termohon yang menganggap permohonan mereka sebagai obscuur libel.

“Kami lampirkan beberapa putusan yurisprudensi sebagai bahan pertimbangan untuk hakim,” ujar Rizky.

Rizky menyatakan bahwa meski termohon mengklaim telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan, dan penggeledahan, hal tersebut tidak dibuktikan di pengadilan.

“Termohon hanya menyatakan telah melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan, tetapi tidak ada bukti yang mendukung dalil itu,” jelasnya.

Rizky menyoroti bahwa meski termohon mengklaim kasus ini masih dalam tahap penyidikan, mereka seharusnya dapat menunjukkan perkembangan nyata di pengadilan.

Wakil Ketua Arruki, Munari, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas.

“Jika praperadilan belum memberikan hasil yang memuaskan, kami akan terus memperjuangkan sampai kasus ini benar-benar terang benderang, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan seberapa besar kerugian negara,” ungkap Munari.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, yang hadir di persidangan, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait perkembangan sidang kali ini.

“Pernyataan dari Kasi Intel sebelumnya sudah mewakili,” singkatnya.

Sebagai pengingat, sebelumnya Kejari Balikpapan menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) masih berlangsung, meskipun ada anggapan bahwa prosesnya terhenti.

Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan dan tim penyidik masih fokus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka.

Sidang sebelumnya digelar pada Kamis (17/10/2024) dengan agenda replik dari pemohon, yang diwakili oleh Boyamin dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm.

Boyamin menegaskan penolakan terhadap seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh Kejari Balikpapan, menyatakan bahwa permohonan pra peradilan telah memenuhi syarat formal dan materiil.

Ia juga menyoroti lambatnya proses penyidikan yang dianggapnya sebagai penghentian penyidikan yang disamarkan, melanggar hak asasi tersangka untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan cepat.

Dalam sidang ini, Boyamin meminta majelis hakim agar lebih aktif memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan menggali alasan di balik lambatnya penyidikan.

Menanggapi replik tersebut, jaksa Tina Mayasari dari Kejari Balikpapan menyampaikan tanggapan secara lisan, menyatakan bahwa duplik yang disampaikan tetap sama dengan jawaban termohon sebelumnya.

Sidang ini menunjukkan ketegangan antara pemohon dan termohon, dengan pemohon yang mendesak transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Breaking News