SAMARINDA – Penyelenggara event yang ingin menyewa venue dan fasilitas di Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, diwajibkan mempresentasikan rencana kegiatan mereka kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak, risiko, dan kesiapan penyelenggara dalam menggelar acara, sehingga pelaksanaan kegiatan di GOR Kadrie Oening dapat berlangsung aman, lancar, dan tertata dengan baik.
Junaidi, Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, menegaskan bahwa langkah ini menjadi syarat utama sebelum izin penggunaan fasilitas diberikan. “Saya menerapkan calon penyelenggara harus mempresentasikan secara langsung apa aktivitas yang ada di dalam kegiatan mereka. Artinya ini termasuk permohonan jadwal mereka,” ujar Junaidi, Jumat (18/10/2024).
Presentasi tersebut mencakup rincian teknis acara, seperti tujuan kegiatan, penggunaan venue, perkiraan jumlah pengunjung, lokasi parkir, penempatan fasilitas kesehatan, serta durasi pelaksanaan acara. Dengan informasi tersebut, pihak UPTD dapat mengevaluasi potensi risiko dan memberikan rekomendasi yang diperlukan. “Kami perlu memahami potensi risiko yang mungkin muncul dan bagaimana penyelenggara merencanakan mitigasinya, karena acara tersebut akan melibatkan orang banyak, sehingga harus ekstra dalam mempersiapkannya,” tambah Junaidi.
Menurut Junaidi, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung, tetapi juga membantu penyelenggara lebih terorganisir dan siap menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan. Pendekatan ini memberikan kepastian prosedural bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, UPTD PPO Dispora Kaltim berkomitmen untuk memberikan dukungan optimal kepada penyelenggara dalam penggunaan fasilitas, termasuk rekomendasi teknis untuk memaksimalkan potensi venue. Dengan demikian, event yang digelar di GOR Kadrie Oening dapat memberikan pengalaman positif bagi peserta dan pengunjung.
Junaidi juga menekankan pentingnya koordinasi intensif antara penyelenggara dan pihak UPTD dalam menjaga standar keselamatan dan kualitas acara. Hal ini diharapkan dapat mencegah kerusakan fasilitas dan gangguan lain yang merugikan semua pihak. Dengan penerapan kebijakan ini, UPTD PPO Dispora Kaltim memastikan bahwa setiap acara yang digelar memenuhi standar profesionalisme, keamanan, dan kenyamanan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Dispora Kaltim untuk mendukung pengembangan olahraga dan kegiatan positif di Kalimantan Timur. “Kami berkomitmen memastikan fasilitas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan yang bermanfaat, tanpa menimbulkan risiko atau kerugian,” pungkas Junaidi.
Penulis: Eko Sulistyo