Kontraktor Pengemplang Pajak Rp2 Miliar Diringkus Kejari Depok

Kontraktor Pengemplang Pajak Rp2 Miliar Diringkus Kejari Depok

DEPOK – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan kejaksaan telah menangkap Andi Muchtar, direktur perusahaan konstruksi yang diduga mengemplang pajak hingga negara dirugikan Rp2 miliar. Sebagaimana dilansir dari Tempo.co, Arief menjelaskan kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat. Kasus ini akhirnya diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

‘Tersangka Andi Muchtar merupakan Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat,” kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis, 14 November 2024. Arief menuturkan, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006, dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 di KPP Pratama Depok Cimanggis. Akan tetapi tersangka memanipulasi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan melaporkan yang tidak benar atau lengkap.

“Itu berlangsung selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467,” tuturnya. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kasus pengemplang pajak itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Depok di Kecamatan Cilodong.

“Jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut,” ujarnya.Arief mengatakan, tindakan ini merupakan upaya Kejari Depok menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.

“Melalui seksi intelijen, Kejari Depok akan melakukan perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan di wilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder,” ucap Arief.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Breaking News Kasus