SAMARINDA – Warga Samarinda Ulu, PR alias Ipur, harus berurusan dengan hukum setelah menipu tetangganya sendiri dengan modus menguruskan surat tanah. Korban, Asmaul Husnah, melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota pada Minggu (10/11/2024). PR meyakinkan Husnah bahwa dirinya dapat menguruskan surat tanah seluas 2 hektare milik korban dalam waktu empat bulan dengan biaya Rp28 juta.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merupakan tetangganya untuk melancarkan aksinya. “Pelaku sangat meyakinkan korban dengan berbagai janji manis. Ia bahkan mengatakan memiliki koneksi yang kuat di instansi terkait,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus. Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai. Merasa ditipu, Husnah akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Saya sudah menyerahkan semua berkas dan uang kepada pelaku. Saya percaya padanya karena kami bertetangga,” ungkap Husnah dengan nada kecewa. laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus PR di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menghabiskan uang korban untuk keperluan pribadi.
“Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani