SUKABUMI – Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa korban yang terlibat dalam praktik judi online (Judol) tidak harus mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Sebagaimana dilansir dari Radar Jabar, Pernyataan tersebut disampaikan, Mensos RI, Saifullah Yusuf, saat menyerahkan santunan ahli waris korban bencana longsor di Pondok Pesantren Yaspida Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Parungseah, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Senin (18/11) sore. “Kita tidak ada program untuk judol, jadi tidak ada program untuk itu.
Tapi jelas yang kita garap target yang sudah kita progrgamkan sebelumnya, sekali lagi, tidak ada program untuk bantuan kepada pelaku maupun korban judi online,” kata Saifullah kepada awak media, pada Senin (18/11).
Sementara ketika disinggung terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda). Gus Iful, sapaan akrabnya, menjawab. bahwa penundaan bansos tersebut, hanya ditujukan untuk anggaran yang bersumber dari APBD.
“Untuk APBD iya, kalau APBN berjalan terus aja. Kalau dari Kemensos sudah tahap triwulan keempat, sudah mulai disalurkan, baik program PKH maupun bansos lainnya dengan nilainya sekitar Rp18 triliun,” paparnya. Ia mengimbau kepada seluruh penerima manfaat berupa bansos maupun program bantuan lainnya, diharapkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya.
“Iya, karena yang kita berikan ada syarat-syaratnya, kalau untuk anak sekolah ya, untuk anak sekolah, kalau ibu hamil ya ibu hamil, jangan digunakan untuk yang lain, apalagi judol itu jelas ga boleh. Itu rugi semua,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani