MANGAPURA – Aksi kekerasan pada hewan kembali terjadi. Kali ini, aksi dilakukan pria sapaan Nus menjadi sorotan setelah memukul anjing peliharaan warga terekam kamera CCTV dan videonya tersebar luas hingga viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilansir dari radarbali.jawapos.com, Insiden ini memicu reaksi dari warganet, bahkan aktivis penyayang hewan mengecam tindakan tersebut. Mereka mendesak pihak Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) untuk menyelidiki lalu menindak tegas yakni proses hukum lelaki berkepala botak tersebut.
Untuk diketahui, dalam potongan video viral tersebut, aksi penganiyaan anjing secara brutal ini berawal ketika seokor anjing di ganggu dengan cara di usir disertai terikan oleh dua pria. Kemudian datang seokor anjing dari arah timur disertai gonggongan lalu mendekat ke kaki Nus. Anjing peliharaan berbulu cokelat muda yang berkalung karet wana hitam inilah yang dijadikan target hanya karena emosi sesaat. Diduga marah lantaran hendak menggigit kaki celana jeans panjang yang dipakai Nus.
Tak mampu menahan emosi, Nus masuk kedalam vila tempatnya bekerja sebagai penjaga. Tak berselang lama, dia keluar dari Vila, memgenakan celena pendek dan memegang sbuah balok. Dia menuju ke halaman depan vila dan mingikuti Anjing Lokal Bali itu.
Anjing itu tampak dipukul 2 kali di bagian kepala dan langsung mati. Pun pada video berdurasi puluhan detik itu, pasutri pemilik anjing keluar dari mes tempat tinggalnya, dan mempertanyakan tentang hal yang tega dilakukam lelaki tersebut.
Namun, tidak direspon oleh pria berkecamata itu. Anjing itu kemudian dikubur tak jauh dari TKP. Peristiwa ini diduga berlangsung di kawasan Kuta Utara, Kamis 7 Nobember 2024 sekitar pukul 05.45 Wita. Menanggapi viralnya video tersebut, aktivis hewan bernama Dian Permata Sari mengutuk keras prilaku orang bebaju oblong sapaan Nus itu.
Dia bilang semua pecinta hewan akan menangis ketika lihat orang yang tega membunuh anjing secara sadis. Karena itu, pihak kepolisia wajib menangkap dan proses hukim pria itu sesuai aturan yang berlaku. Secara jelas, sudah ada UU perlindungan hewan.
Kalau sudah negini, maka tidak perlu sebetulnya melihat dari segi pecinta atau aktivis hewan. Sebagai manusia yang memiliki akal dan adab, juga dibatasi dengan nilai moral, akan miris ketika melihat video tersebut.
“Orang yang telah tega melakukan hal tersebut jauh dari adab sosial juga batasan nilai moral. Biadap,” cetus wanitaa sapaan Dian. Yang bersangkutan hidup di Bali, wajib menjunjung tinggi nilai Trihitakarana juga keberimbangan.
Pemangku kepentingan termauk para penegak hukum khususnya Kepolisian wajib menindaklanjuti sesegara mungkin. Jelas sudah ada UU perlindungan hewan. Tegasnya, orang yang suka bertindak kekerasan pada makhluk hidup, harus di beri sanksi sosial dan sanksi hukum.Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., memyatakan terkait video tersebut segera ditindak lanjuti. “Ya akan diproses,” singkat Jubir Polda Bali, ini. []
Putri Aulia Maharani